Tan Kian Pun, Pengecer Togel Jalan Gembong Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA–beritalima.com, Tan Kian Pun (48) alias Sinyo warga Jalan Rangkah Gang 6, Surabaya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/11/2017). Pria keturunan Tionghoa ini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa lantaran nekat menjadi bandar judi togel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menjelaskan, Kian Pun dibekuk anggota polisi di seputar Jalan Gembong Surabaya pasa 16 September 2017. Dirinya ditangkap saat kedapatan menerima titipan judi togel dari penomboknya.

Penangkapan Kian Pun dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang aktifitas judi togel di daerah Gembong. Saat dilakukan penyelidikan, akhirnya Sinyo ditangkap anggota Polsek Simokerto.

Jaksa Damang mengungkapkan, bisnis judi togel dilakukan Tan dengan cara penombok togel menombok uang Rp 1.000 dan memasang dua angka. Apabila angka keluar, maka penombok akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 ribu dan seterusnya.

“Bahwa permainan judi togel tersebut terdakwa Kian Pun berperan sebagai pengecer atau penerima titipan judi togel,” katanya.

Atas perbuatannya, jaksa Damang menjerat Tan dengan pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP dan pasal 303 bis ayat 1 ke-1 huruf a KUHP. Merurujuk pada pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman 10 tahun penjara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *