Tanam Ganja di Pot Bunga, Warga Lumajang Diamankan Polisi

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com | Menanam ganja di Pot Bunga, pria berinisial AG (29) asal Desa Dawuhan Lor, Lumajang, diamankan Polisi.

Tersangka AG diamankan, setelah jajaran Polisi menggerebak salah satu rumah di Perumahan Residence, Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, (24/11/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Tersangka beserta barang bukti 4 paket ganja berat 109,94 gram, 3 buah tanaman ganja, 1 bendel kertas rokok, 1 HP Samsung warna putih dan 1 HP ROG warna hitam kita amankan,” kata Kasat Reskoba Polres Jember, Sugeng Iryanto, Jumat (26/11/2021).

Pengakuan dari tersangka AG, Sugeng mengatakan, tanaman ganja itu diperoleh dengan cara membeli dari rekannya di kota Malang.

“Untuk itu, Polisi akan melakukan pengembangan, dan akan memproses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Saat ini, tersangka AG diamankan di Mapolres Jember, guna penyidikan selanjutnya. Tersangka terancam dengan Pasal 114 (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait