JEMBER, beritalima.com | Tangkap dua bandar Narkoba jenis sabu-sabu, Kepolisian Resort Jember mengamankan barang bukti senilai Rp.1,5 miliar.
Dua bandar itu, yakni pria berinisial RK (27) warga Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan AM warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.
“Dari dua tersangka, kami amankan barang bukti total 1030,65 gram di salah satu rumah tersangka,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam Press Conference, Selasa (7/6/2022).
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari hasil operasi pekat Polres Jember, mulai 23 Mei hingga 3 Juni 2022. Dari operasi itu, petugas berhasil mengamankan puluhan tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan, dari dua tersangka itu diamankan barang bukti yang cukup banyak.
Manurut Hery, hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini melakukan aksinya sudah bertahun-tahun. Dengan wilayah edarnya mencakup Bondowoso, Banyuwangi.
“Untuk transaksinya, mereka selalu berpindah-pindah tempat,” bebernya.
Saat ini, Polisi sedang melakukan pemeriksaan, dari mana asal barang haram tersebut didapatkan.
Untuk para tersangka, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara, kemudian denda Rp.10 miliar. (Sug)