TCSC Butuh Suport Pemerintah Dalam Pengendalian Zat Adiktif Tembakau

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – TCSC (Tobacco Control Support Centre) terbentuk pada tahun 2008. Badan Khusus ini merupakan bagian dari IAKMI (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia) Jawa Timur yang eksistensinya melakukan advokasi dan pengendalian tembakau.

Sudah banyak kegiatan yang dilaksanakan oleh TCSC IAKMI Jawa Timur selama ini. Di antaranya sosialisasi ke masyarakat, pendampingan penyusunan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), audiensi dengan legislatif dan eksekutif, penelitian tentang tembakau/rokok, workshop dan diskusi upaya pengendalian tembakau/ rokok, dan lain sebagainya

Terbaru, dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional, organisasi ini mengajak para jurnalis berdiskusi (media briefing) untuk pengendalian tembakau di Surabaya. Minggu (11/11/2018).

Sekretaris SALBR FKM Unair, dr. Santi Martini, dr.M.Kes, di acara ini menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 102/2012 tentang Zat Adiktif. Zat adiktif, tuturnya, adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsinya.

“Kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat,” urainya.

“Tembakau dan produk tembakau (rokok) merupakan salah satu zat adiktif, maka harus dilakukan upaya pengendalian dan pencegahan penggunaannya,” jelasnya.

Dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada Bagian Ketujuh Belas tentang Pengamanan Zat Adiktif, pasal 113, 115, menyebutkan beberapa hal tentang tembakau.

Pasal 113 ayat 1 disebutkan, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

“Juga dalam Pasal 199 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp 50 juta,” pungkasnya. (Ganefo)

Teks Foto: Sekretaris SALBR FKM Unair, dr. Santi Martini M.Kes (kanan) di acara Media Briefing di Surabaya, Minggu (11/11/2018)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *