JEMBER, beritalima.com | Melakukan penebangan tebu tanpa izin, Kepolisian Resort Jember menetapkan Kepala Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Ali Wafa sebagai tersangka.
“Terkait di Persoalan (Serobot Lahan Tanah) di Desa Klatakan ini, benar sudah kita gelarkan naik sidik dan penetapan tersangka. Yakni Kades AW (Ali Wafa),” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hardiyan Wiratama saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Selasa (27/9/2022).
Kades tersebut melakukan penebangan tanaman tebu, milik penyewa lahan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 47 hektar di Dusun Penggungan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul.
Lahan TKD tersebut, oleh penyewa H. Marzuki ditanami tebu setelah berhasil menyewa lewat lelang.
Penebangan tanaman tebu yang dilakukan oleh orang suruhan kades itu, saat masa tebang terakhir pada tahun 2022.
Menurut Dika, Kades Ali Wafa ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian.
“Kita menerapkan pasal tersebut, karena pelapor pihak penyewa yang sudah menyelesaikan kewajibannya dengan menyewa lahan TKD (Tanah Kas Desa). Tapi malah oleh saudara AW obyek yang disewa lewat proses lelang itu, malah dilelang lagi ke orang lain,” ungkapnya.
“Untuk kerugian masih dalam tahap pemeriksaan dalam proses lidik. Kalau sudah selesai dan penyidik yakin, ya langsung kita eksekusi (dilakukan penahanan tersangka). Saat ini proses penyelidikan itu,” sambungnya.
Disamping itu, kata Dika, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sejumlah dokumen, terkait lahan TKD tersebut.
“Kami sudah amankan dokumen sebagai barang bukti, dan masih diperiksa satu persatu. Termasuk dokumen lelang (penyewa) dan dokumen lelang yang dilakukan oleh terlapor,” ujarnya.
“Dalam proses lidik, kami masih dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan dimungkinkan menetapkan tersangka lain,” imbuhnya.
Sebelumnya, penyewa lahan TKD, H. Marzuki membuat laporan ke Polisi, terkait tindakan penebangan tanaman tebu, yang dilakukan Kades Ali Wafa dilahan yang dia sewa tanpa izin dirinya. (Sug)