Temukan Harga LPG Melebihi HET, KPPU Desak SK Gubernur Sumsel Direvisi

  • Whatsapp

PALEMBANG, beritalima.com | Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Gopprera Panggabean temukan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram mayoritas berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.

Harga gas tersebut dijual di kisaran Rp17.000 – Rp18.000 per tabung, di atas HET Rp15.650 per tabung sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 821/KPTS/IV/2017 tentang HET LPG Tabung 3 kg di Provinsi Sumatera Selatan (SK Gubernur 821/2017).

Temuan tersebut diperoleh KPPU dalam tinjauan lapangan yang dilakukannya ke berbagai pangkalan gas di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada 19
Maret 2024. Untuk itu KPPU mengimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan merevisi SK Gubernur 821/2017 guna mencegah pengaturan harga oleh pelaku usaha.

Sebagai informasi, pola suplai dan distribusi LPG di Sumatera Selatan berasal dari tanker LPG yang disimpan di Pulau Layang, kemudian didistribusikan ke LPG PSO & Non PSO serta Skidtank, lalu didistribusikan ke Agen LPG dan stasiun pengisian/pengangkutan (SPPBE).

Melalui Agen LPG ini, LPG didistribusikan ke pangkalan atau outlet LPG PSO dan dijual ke pengecer untuk dijual ke konsumen akhir yakni rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan atau petani sasaran, serta untuk komersial dan industri. Dan di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sendiri terdapat 442 agen LPG 3kg.

Selama ini penetapan HET LPG 3 kilogram dilakukan oleh pemerintah daerah melalui keputusan Gubernur. Untuk provinsi Sumatera Selatan, HET ditentukan oleh SK Gubernur 821/2017 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2017. HET ini dinilai tidak mengikuti perubahan kondisi perekonomian tahun 2024, sehingga dapat menciptakan permasalahan di lapangan.

Sejalan dengan langkah pelaksanaan prioritas dan program kerja 100 hari KPPU periode 2024-2029 yang salah satunya berfokus pada sektor minyak dan gas, KPPU melakukan berbagai tinjauan lapangan guna menemukan potensi persaingan usaha tidak sehat di
lapangan. Dan tinjauannya di Palembang, ditemukan mayoritas distributor LPG 3 kg menjual di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Di level peritel, harga tersebut mencapai hingga Rp25.000 per tabung. Untuk itu sebagai tahap awal, KPPU memandang perlu agar dilakukan revisi atas SK Gubernur 821/2017, karena sudah tidak menyesuaikan dengan kondisi terakhir. Karena untuk wilayah lain di Sumbagsel, HET telah berkisar antara Rp16.000 – Rp19.000 per tabung. (Gan)

Teks Foto: KPPU Temukan Harga LPG 3Kg di Palembang Melebihi HET. SK Gubernur 821/2017 perlu direvisi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait