Kediri, beritalima.com — Di balik suasana tenang kawasan kos-kosan di Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, tersimpan aktivitas ilegal yang tak banyak diketahui warga sekitar. Sebuah praktik produksi dan distribusi konten dewasa berbayar ternyata telah berjalan diam-diam selama berbulan-bulan, sebelum akhirnya dibongkar aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 10 April 2026. Kecurigaan terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kos mendorong Satreskrim Polres Kediri Kota untuk melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, pada 11 April, petugas menggerebek lokasi yang diduga menjadi “studio” produksi konten asusila.
Dua orang diamankan dalam operasi tersebut, masing-masing berinisial ADM (30) dan MAN (22). Keduanya diduga bukan hanya sebagai pemeran, tetapi juga pengelola utama dalam bisnis ilegal ini—mulai dari produksi hingga pemasaran konten.
Dari hasil pemeriksaan, praktik tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026. Dengan memanfaatkan kemudahan teknologi digital, pelaku menggunakan aplikasi Telegram untuk menjangkau pasar. Mereka membuat grup privat dengan nama “VVIP X99” dan “Reborn”, yang berfungsi sebagai etalase sekaligus ruang transaksi bagi pelanggan.
Sistem yang digunakan terbilang rapi. Konten ditawarkan secara eksklusif dengan harga bervariasi, mulai dari Rp250 ribu per video. Bahkan, tersedia layanan permintaan khusus yang disesuaikan dengan keinginan pelanggan. Dalam kurun waktu operasionalnya, keduanya diketahui telah memproduksi sekitar 20 video.
Meski terkesan “profesional”, keuntungan yang diperoleh tidak terlalu besar. Polisi mencatat total pendapatan hanya sekitar Rp3 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar cicilan kendaraan.
“Awalnya sekadar coba-coba, namun kemudian berkembang menjadi kegiatan rutin dengan pola penjualan yang terstruktur,” ungkap Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, dalam keterangan resminya, Senin (4/5/2026).
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, polisi masih terus menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk identitas para pembeli yang diduga berasal dari berbagai daerah.
Di tengah pengungkapan kasus berbasis digital tersebut, kepolisian juga menyoroti meningkatnya aksi kekerasan jalanan di wilayah Kediri. Fenomena ini dinilai tak kalah meresahkan karena melibatkan kelompok-kelompok tertentu yang bertindak brutal di ruang publik.
Salah satu insiden terjadi pada 19 April dini hari di kawasan Ngronggo. Seorang korban berinisial ABN menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok pengendara motor. Peristiwa bermula saat korban ditabrak hingga terjatuh, lalu dianiaya secara bersama-sama. Dua pelaku, AFJ dan FR, telah diamankan dan dijerat pasal penganiayaan.
Kasus lain yang mencuri perhatian adalah aksi pembacokan yang diduga berkaitan dengan konflik antar kelompok perguruan silat. Pelaku berinisial KUN, warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, mengakibatkan luka serius pada bagian tangan.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri hingga ke Surabaya. Namun, upaya pelarian tersebut berakhir setelah polisi berhasil menangkapnya pada awal Mei. Barang bukti berupa senjata tajam juga turut diamankan.
Rangkaian kasus ini menjadi gambaran nyata tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum di era modern. Tidak hanya kejahatan konvensional, tetapi juga pelanggaran berbasis digital yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi.
Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kasus “VVIP X99” menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan platform digital dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
Di sisi lain, maraknya kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok tertentu jugDi sisi lain, maraknya kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok tertentu juga menjadi perhatian khusus. Aparat menilai, tanpa penanganan tegas dan berkelanjutan, fenomena ini berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.(jar/ga)








