Terbukti ‘Aniaya’ Perempuan, Bos Toko MJ Divonis Percobaan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan terdakwa, Tedy Kurniawan H, Selasa 26 Januari 2021.

Dalam putusan hakim, terdakwa yang juga bos toko MJ di Jalan Bali, Kota Madiun, dinyatakan bersalah karena telah terbukti menganiaya korban, V, warga Jalan Agus Salim, Kota Madiun.

Atas perbuatannya, hakim menvonis selama satu minggu dengan masa percobaan selama dua bulan. Dengan kata lain, apabila dalam kurun waktu dua bulan sejak putusan dibacakan, terdakwa tidak melakukan tindak pidana, hukuman itu tidak perlu dijalani.

Kasus ini bergulir ke pengadilan berawal dari kejadian 29 Februari 2020, lalu, di tempat usaha korban di Jalan Agus Salim, KotaMadiun.

Menurut kuasa hukum V, Mas Sri Mulyono, SH. MH, pada saat itu, terdakwa melakukan penganiayaan (ringan) terhadap kliennya. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Atas kasus tersebut, meski kasus pidananya telah usai, korban melalui kuasa hukumnya, berancang ancang akan melakukan gugatan secara perdata.

“Klien saya merasa dirugikan secara moril maupun materiil. Karena sejak kejadian itu, klien saya usahanya tutup. Karena itu, kami juga berencana melakukan gugatan perdata,” kata kuasa hukum V, Mas Sri Mulyono, SH. MH, Selasa 26 Januari 2021, petang.

“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran dia (terdakwa). Sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya,” tambahnya. (Dibyo).

Ket. Foto: Mas Sri Mulyono, SH. MH (kiri), V (kanan).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait