Terbukti Melanggar Kode Etik, Ka Dikbud Bondowoso Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

  • Whatsapp
Tangkapan layar video Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bondowoso berkaraoke dimasa pandemi. (*/Rois)

BONDOWOSO, beritalima.com – Kasus pelenggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bondowoso, Sugiono Eksantoso akhirnya ada titik terang. Yang bersangkutan kini mendapatkan sanksi.

Dalam kasus tersebut, Sugiono juga terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan sudah mendapatkan putusan pengadilan. Ia disanksi Tipiring (tindak pidana ringan).

Terkait dugaan pelanggaran kode etik PNS, akhirnya bupati membentuk majelis etik.
Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon sejak 27 September lalu majelis kode etik akhirnya merekomendasikan sanksi bagi yang bersangkutan.

Setelah dilakukan serangkaian pengumpulan bukti dan menghimpun keterangan dari setidaknya 19 orang saksi yang mengetahui peristiwanya, akhirnya majelis kode etik sampai pada keputusan bahwa Kadisdikbud tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menjelis kode etik yang diketuai oleh Asisten Administrasi Umum, Wawan Setiawan itu, menjatuhi saksi moral secara terbuka pada Sugiono.

Ketua majelis kode etik, Wawan Setiawan mengatakan, karena kasus ini menjadi perhatian banyak kalangan, maka sidang kode etik dilaksanakan secara hati-hati, cermat dan transparan. Serta mempertimbangkan banyak aspek sesuai dengan jenis dan bobot pelanggaran.

“Majelis kode etik juga sudah memberikan ruang pembelaan yang cukup bagi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” jelasnya.

Adapun beberapa hal yang meringankan kata dia, antara lain bahwa selama persidangan yang bersangkutan berperilaku sopan dan kooperatif. Serta belum pernah dijatuhi hukuman disiplin.

“Perbuatan yang dilakukan bukan merupakan kegiatan pokok. Sedang kegiatan pokoknya adalah pembinaan dengan selingan bernyanyi untuk menghilangkan kejenuhan pada sesi akhir kegiatan,” paparnya.

Menurutnya, laporan hasil audit dengan tujuan tertentu dari Inspektorat Kabupaten Bondowoso terkait pelanggaran kode etik PNS juga menjadi salah satu pertimbangan Majelis Kode Etik.

“Selain terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik, terhadap Kadisdikbud, Majelis Kode Etik juga merekomendasikan sanksi disiplin karena yang bersangkutan terbukti melalaikan salah satu kewajiban sebagai PNS,” jelasnya.

Kadisdikbud tersebut kata dia, terbukti melanggar disiplin tingkat sedang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang displin PNS.

Yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Disampaikan juga, bahwa dasar penjatuhan jenis sanksi disiplin dimaksud dilakukan sesuai ketentuan pasal 45 angka 3 PP Nomor 94 tahun 2021. Adapun untuk pengenaan sanksi tingkat sedang pelaksanaannya masih mengacu pada PP 53 tahun 2010.

“Surat keputusan Majelis Kode Etik dan keputusan sanksi disiplin sudah diserahkan oleh bapak Pj Sekretaris Daerah yang bertindak untuk dan atas nama bupati Bondowoso,” ujar Wawan Setiawan.

Dalam release resmi yang disampaikan oleh Bupati Bondowoso, berdasarkan hasil pemeriksaan majelis kode etik, Bupati menyatakan bahwa Kadisdikbud telah melanggar kode etik PNS.

Menurutnya, Sugiono dijatuhi sanksi moral secara terbuka sebagaimana yang sudah ditetapkan. Sekaligus sanksi disiplin sedang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Release ini sekaligus merupakan pernyataan terbuka dari Bupati atas sanksi moral yang sudah ditetapkan,” jelas Ketua Majelis Kode Etik tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas Kadisdikbud Bondowoso beberapa bulan terakhir menjadi viral dan menjadi sorotan publik. Yakni karena ia berkaraoke di dalam kelas dan berkerumun padahal masih Pandemi Covid-19. Pelanggaran itu dilakukan di sela-sela pembinaan terhadap kepala sekolah.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait