Tercatat Enam Kali, M.Ridwan Kadispari Carikan Tanah dan Pembuatan Akte Jual Beli Untuk MKP Saat Jabat Camat Ngoro

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Sidang kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp.48 miliar dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan bupati Mojokerto banyak ditemukan fakta-fakta baru.

Ternyata uang hasil gratifikasi yang diterima MKP dibelikan sejumlah Aset yang diatas namakan orang lain, Nama Muhamad Ridwan Kepala Kadis Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto. Yang saat itu menjabat sebagai Camat Ngoro terlibat dalam pembelian 6 bidang tanah dari 11 bidang aset tanah yang di beli MKP di Kecamatan Ngoro pada tahun 2013 serta membuatkan Akte Jual Beli (AJB) tanah tersebut.3

Hal tersebut berdasarkan kesaksian dari Purnoto yang mengaku sebagai Makelar tanah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Rabu (20/4/2022) Malam

Dalam kesaksianya Purnoto mengatakan, Pada tahun 2013 dirinya ditanyai oleh M.Ridwan apa ada yang menjual tanah di wilayah Ngoro, ia mengatakan ada tanah seluas Satu hektar milik Hanafi dengan harga Rp. 1 Miliar

” Setelah ada kesepakatan saya di ajak pak Ridwan menemui Pak MKP di Terminal Mojosari, setelah ketemu Pak MKP memberikan uang yang di taruh di kardus Aqua untuk pembayaran tanah milik pak Hanafi, setelah pak MKP pergi pak Ridwan bilang besok ketemu di kantor kecamatan dengan penjual dan sekalian dibuatkan AJBnya” tutur Purnoto

Selain itu, saya mencarikan tanah untuk Pak MKP di wilayah Ngoro ada lima bidang lagi yaitu, tanah milik Gimin seluas 6000 Meter harga Rp.600 juta, tanah seluas 4000 meter harga Rp.400 juta, dari Patim, harga 300 juta, dari suwari seluas 4000 meter Rp.400 juta, dari Gunadi 6000 meter harga Rp.600 juta, dari Sagimo 4000 Merer harga Rp.400 juta

“Total uang untuk pembelian 6 bidang sebesar Rp.3,2 Milyar, semua melalui pak Ridwan baik pembayaran dan AJBnya” ujar Purnoto

Saksi lain adalah Muhamad Syayidil Mursalim, yang menyatakan pada tahun 2016 dirinya bersama Purnoto di perintah oleh MKP untuk mengambil barang di rumah Junaidi yang seorang pengusaha galian C di wilayah Ngoro, namun oleh pak Junaidi sebelum membawa 2 karung yang di duga uang berisi uang Rp.5 miliar terlebih dahulu diajak ke Notaris dan setelah itu 2 karung yang berisikan uang tersebut diserahkan ke Samsul Arif di kantor Cv. MUSIKA

“Menurut pak Junaidi sebesar Rp.5 milyar terkait ijin tambang milik Fuad Novida Nofunuluha” kata Syayid

Dalam tanggapanya Mustofa Kamal Pasa (MKP) menepis keterangan dari Muhamad Syayidil Mursalim yang uang Rp.5 Miliar dari H.Junaidi tersebut adalah uang untuk biaya perijinan

“Uang Rp.5 miliar dari Junaidi bukan untuk biaya perijinan galian yang mulia,tapi itu uang untuk pembelian tanah saya seluas 5 hektar yang belum saya gali di beli oleh Junaidi yang Mulia” kata MKP ketika dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim Marper Pandiangan S.H, M.H.

Selain 2 orang tersebut terdapat ada 10 saksi lain. Yaitu, Ayub Busono Listyawan,Hendarwan Maza Muzama, Suyitno, Sri Wihandayni, Samsul Arif, Nizam Fitri Yoso, Ramdani Kusuma Akbar, Subandi Ridwan Subono, Ajim Supriyantono dan Neni Yuli Astutik.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait