Terdakwa Korupsi di PDAM Kota Madiun Dituntut 5 Tahun, Istri Terdakwa: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com- Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun, Sandi Kunariyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat 10 Juni 2022.

Sebelum membacakan tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fikki Aminullah, membacakan hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 263.629.000.

Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa sebagai kepala keluarga yang masih mempunyai tanggungan anak dan istri.

“Menuntut terdakwa selama Sandi Kunariyanto, ST selama 5 tahun penjara dipotong selama terdakwa ditahan, denda Rp. 500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp.184.179.000,” ucap JP

Atas tuntuvan ini, istri Sandi Kunariyanto, yakni Desi Ariyanti, tidak kuasa menahan tangis.

Desi yang mengenakan baju kotak dan jilbab biru, hanya duduk terdiam lemas di kursi pengunjung sidang paling belakang.

Kakak kandung dan putra Sandi yang hadir juga tampak berkaca-kaca. Namun berusaha menenangkan hati Desi yang terus menangis diluar ruang persidangan.

Desi dan putranya mengaku sedih suaminya dituntut jaksa dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp. 500 juta, subsidier 3 bukan kurungan. Bahkan, jaksa dinilai sangat kejam karena tidak mendasar fakta persidangan.

“Tuntutan jaksa (JPU-red) sangat kejam dan diluar (tidak sesuai-red) fakta persidangan,” ungkap Desi sambil sesenggukan.

Diberitakan sebelumnya, dalam keterangannya, terdakwa menjelaskan, terkait proses pencairan biaya pekerjaan THL, penyisihan dan perintah penyisihan, sampai pembayaran kepada THL serta pengambilan uang kas di Bagian Trandis, ia tidak mengetahui dan terlibat seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasanya, secara teknis ditangani langsung oleh Kasubbag Pemasangan dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan (PPSP). Baik saat dijabat oleh almarhum Rudianto, Agus Eko maupun Plt Kasubbag Yoyok Yulianto.

“Saya benar benar tidak tahu tentang penyisihan biaya pembayaran THL dan saya mengetahui setelah ada pemeriksaan di kejaksaan. Saya jadi tersangka kaget, karena tidak pernah memerintahkan. Mereka menjalankan itu sesuai sebelum-sebelumnya,” terang terdakwa, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Red/editor Dibyo).

Ket. Foto : Desi Ariyanti (bawah).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait