Terdakwa Penganiayaan Hingga Tewas di Pasar UKA Kendung, Benowo Diadili, Kronologisnya Begini

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Istrinya mengalami pelecehan seksual di bagian payudara di Pasar UKA Sememi, Benowo Surabaya membuat terdakwa Mohammad Swaris Ramadhan bersama dengan adik-adiknya, Syaiful Rohman (DPO) dan Dewantoro alias Wawan (DPP) marah dan mengeroyok Ervin Sukma Pringgodani, si pelaku begal payudara hingga meninggal dunia.

Surat Dakwaan terhadap terdakwa Mohammad Swaris itu dibacakan Jaksa Penunutut Kejari Tanjung Perak Yustus One Simus Parlindungan di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Kamis (14/12/2023).

Jaksa Yustus One Simus mengatakan, terdakwa Mohammad Swaris di jerat dengan Pidana Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Elma Savira yang adalah istri dari Terdakwa Mohammad Swaris di Pasar UKA, Kendung Benowo mengalami pelecehan seksual di bagian payudara oleh Korban Ervin Sukma. Tidak terima dengan perlakuan tersebut Elma pun pulang dari pasar dan melaporkan kejadian itu kepada suaminya, terdakwa Mohammad Swaris.

Panas mendengar istrinya diperlakukan seperti itu, terdakwa Mohammad Swaris memutuskan mendatangi pasar UKA untuk mencari keberadaan Ervin Sukma, namun tidak ketemu.

Karena tidak ketemu, lantas terdakwa Mohammad Swaris menemui pengurus pasar dan menanyakan keberadaan Ervin Sukma, namun kembali memperoleh jawaban tidak ada yang mengetahuinya.

Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB pada saat terdakwa Mohammad Swaris duduk di lapak tempat ibunya berjualan, dari kejauhan dia melihat adiknya (DPO) Ismawan Dewantoro alias Wawan sedang berkelahi dengan pelaku pelaku pelecehan Ervin Sukma di Pasar UKA, Kendung Benowo Surabaya, karena (DPO) Ismawan Dewantoro alias Wawan juga tahu kalau Ervin Savira baru saja melecehkan kakak iparnya Elma Savira.

Melihat Ervin Sukma ada di Pasar UKA, sontak dihampiri oleh terdakwa Mohammad Swaris dan menegur korban Ervin Sukma dengan ucapan “kon apakno bojoku” (kamu apakan istriku). Mendengar itu Korban Ervin Sukma malah menantang terdakwa Mohammad Swaris dan (DPO) Ismawan Dewantoro alias Wawan.

Kemudian Korban Ervin Sukma memukul lebih dulu pipi (DPO) Ismawan Dewantoro alias Wawan. Melihat itu terdakwa Mohammad Swaris emosi lalu spontan menendang korban Ervin Sukma menggunakan kaki kanan mengenai betis sebelah kiri.

Merasa dikeroyok, korban Ervin Sukma lari ke arah depan pasar, lalu dikejar oleh Terdakwa Mohammad Swaris bersama adiknya (DPO) Ismawan Dewantoro alias Wawan sampai di depan pasar UKA. Pada saat bersamaan (DPO) Syaiful Rohman yang berada di lapak jualan ikut mengejar korban Ervin Sukma karena mendengar adanya keributan.

Terus menerus dikejar membuat korban Ervin Sukma jatuh tepat di pinggir jalan depan pasar UKA. Melihat buruannya terjatuh, Terdakwa Mohammad Swaris bersama dengan (DPO) Syaiful Rohman dan (DPO) Ismawan Dewantoro alias Wawan langsung mengeroyok dan melakukan pemukulan terhadap korban Ervin Sukma menggunakan tangan kosong dan tendangan secara bersama-sama yang diarahkan ke bagian dada, punggung dan kaki korban, yang mana seingat terdakwa Mohammad Swaris sudah melakukan pemukulan dengan tangan kosong lebih dari 10 kali dan menendang dengan kaki kanan sebanyak 2 kali pada bagian perut, dada, dan punggung korban Ervin Sukma.

Sedangkan (DPO) Ismawan Dewantoro alias Wawan dan (DPO) Syaiful Rohman melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan mengenai kepala, dada, dan perut Korban Ervin Sukma yang berusaha melindungi wajahnya menggunakan tangan.

Setelah aksi penganiayaan tersebut dilerai oleh pedagang yang menyaksikan keributan. Korban Ervin Sukma pun pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.

Tiba di rumah, kakak kandung korban Ervin Sukma yakni Triwijana melihat terdapat luka luar berupa lecet pada tubuh bagian siku adiknya, kemudian pada saat korban Ervin Sukma ke kamar mandi, Triwijana mendengar suara jatuh, dan setelah dipastikan ternyata korban Ervin Sukma dalam kondisi terlentang di lantai dengan nafas tersengal.

Kemudian Triwijana dibantu beberapa warga mengangkat korban Ervin Sukma ke ruang tamu. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB korban Ervin Sukma diangkat ke ruang tamu.

Saat dilakukan pengecekan oleh Heru Sukoco dengan cara mendengar denyut nadi, denyut jantung serta pernafasan melalui hidung, diketahui bahwa korban Ervin Sukma telah meninggal dunia.

Berdasarkan Visum Et Repertum (Ekshumasi dan Otopsi Jenazah) Nomor : FRSH/23/08/01 tanggal 24 Agustus 2023 yang dibuat oleh dokter pemeriksa atas nama dr.Ma’rifatul Ula,Sp.FM pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Surabaya, dengan kesimpulan telah dilakukan ekshumasi jenazah atas nama Ervin Sukma Pringgodani pada tanggal dua puluh empat September dua ribu dua puluh tiga, pukul Sembilan lewat empat puluh menit waktu Indonesia Barat di makam islam Kendung RT.08 Surabaya. Jenazah terbungkus kain kafan, posisi miring ke kanan (menghadap barat).

Jenazah selanjutnya dilakukan pemeriksaan luar dan dalam (autopsi) pada tanggal dua puluh empat September dua ribu dua puluh tiga, pukul Sembilan lewat empat puluh menit Waktu Indonesia Barat di Makam Islam Kendung RT. 08 Surabaya.

Pada pemeriksaan jenazah laki-laki yang berusia antara tiga puluh tahun sampai tiga puluh lima tahun, warna kulit sawo matang, ditemukan luka memar pada dada, perut, dan punggung akibat kekerasan tumpul.

Sebab mati orang tersebut akibat kekerasan tumpul pada perut sehingga terjadi peradangan kelenjar liur perut (Pancreatitis traumatic) dan mati lemas. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait