Terdakwa Sipoa Jilid Dua Juga Jadi Korban Mafia Hukum

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Nota pembelaan terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso dalam Pledoi setebal 377 halaman, yang diberi judul ‘Melawan Mafia Hukum’ di Pengadilan Negeri Surabaya. Menyatakan, bahwa motif penahanan para terdakwa Sipoa jilid dua saat masih berstatus tersangka, mulai kelihatan belangnya, tatkala bulan Mei 2018, oknum pengacara yang direkomendasikan penyidik, mulai menjalankan aksinya.

Mula-mula terdakwa diminta supaya melepas pengacara yang ditunjuk keluarga, sembari show of force untuk memikat para terdakwa dengan memperlihatkan fakta bahwa tersangka lain dalam kasus ini, seperti Sugiharto Tanojoharjo, Harisman Susanto dan Ronny Suwono, meski sudah berstatus tersangka, tapi tidak pernah ditahan oleh penyidik Polda Jatim.

Bukan itu saja, oknum pengacara itu juga pamer kekuatan dan kemampuan ‘mengendalikan’ penyidik, dengan mencontohkan Yudi Hartanto yang dalam kasus ini tidak menjadi tersangka. Show of force selanjutnya sang oknum pengacara ‘mengintimidasi’, dan para terdakwa dipaksa menandatangani pernyataan agar bersedia menjual aset perusahaan sebidang tanah dengan status HGB No. 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, luas 59.924 m2, yang di atasnya akan dibangun Apartemen Royal Afatar World, yang bernilai Rp. 687,1 milyar, dengan harga telah dibandrol Konsorsium Mafia Surabaya hanya sebesar Rp. 150 milyar.

“Teror dan intimidasi ini berulang kali terjadi. Tapi berulang kali pula kami tolak menjual aset tersebut” ujar terdakwa Budi Santoso. Kamis (17/1/2019).

MUNCUL KRIMINALISASI EPISODE KEDUA

Dampak penolakan atas rencana perampasan asset PT. Bumi Samudra Jedine selama didalam tahanan Polda Jawa Timur, menurut Budi Santoso, para terdakwa mendapatkan kriminalisasi susulan. Dalam kriminalisasi Episode Kedua ini makin mempertegas adanya praktek mafia hukum yang terjadi pada diri para terdakwa. Budi Santoso mencatat setidaknya terdapat 14 rangkaian rekayasa jahat yang konsepsional dan sistemik:

  1. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2018, pasca peristiwa keterlambatan serah terima unit di penghujung tahun 2017, terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan kosumen yang disusupi konsumen palsu, yang memprovokasi konsumen asli, memanfaatkan kondisi psikologi konsumen yang panik akibat keterlambatan serah terima unit. Perkiraan jumlah masa yang berunjuk rasa sekitar 300 orang. Padahal jumlah konsumen yang jatuh tempo pada tahun 2017 hanya 32 orang. Selebihnya tentu saja palsu. Modus memobilisasi unjuk rasa konsumen palsu ini pernah pula dilakukan beberapa kali di halaman depan gerbang Pengadilan Negeri Surabaya. Pengunjuk rasa konsumen palsu berorasi menjadi korban Sipoa Grup.

  2. Bahwa peristiwa unjuk rasa yang disusupi konsumen palsu ini lalu diviralkan oleh seorang oknum tokoh pers Surabaya di media dan medsos. Bertujuan menimbulkan kepanikan pada komunitas konsumen asli. Selama ini, di hadapan para terdakwa, oknum tokoh pers Surabaya ini berperan seolah-olah menjadi pembela PT. Bumi Samudra Jedine, dengan meminta dan memperoleh imbalan sebesar Rp. 30 juta per bulan, selama lebih setahun. Viral di medsos membuat lembaga perbankan menolak memberikan pinjaman kepada persero, serta berakibat pula investor lain menjadi takut bermitra. Hal ini dimaksudkan agar PT. Bumi Samudra Jedine selaku pengembang proyek apartemen Royal Afatar World dibuat tetap tak berdaya, lalu diharapkan ‘menyerah’ di tangan Konsorsium Mafia Surabaya.

  3. Bahwa karena pengaruh viral unjuk rasa sebelumnya, pada tanggal 05 Februari 2018, pukul 11.00 WIB di lokasi proyek apartemen Royal Aftar Word, muncul lagi unjuk rasa dari konsumen sebanyak 400 orang. Namun kali ini yang berunjuk rasa konsumen asli, yang menuntut pengembalian uang (refunds), dengan pengawalan 200 personil polisi dari kesatuan Dalmas Polres Sidoarjo. Dalam pertemuan pihak manajemen Sipoa Grup menjelaskan, refunds kepada konsumen, akan dilakukan secara bertahap mulai September 2018, untuk unit-unit yang serah terima pada tahun 2017, dan untuk unit-unit yang serah terima tahun 2018, 2019, dan 2020 akan dilakukan sesuai jadwal jatuh tempo serah terima unit. Namun para konsumen yang hadir bersikeras menuntut dibayarkan refunds pada hari itu juga.

  4. Bahwa ditengah berlangsungnya negoisasi dalam unjuk rasa, tiba-tiba pada pukul 12.30 WIB, Aris Birawa, salah seorang Direksi Sipoa Grup, menerima kedatangan seseorang bernama Agung Wibowo, diantar oleh Haji Aris Sugianto. Maksud kedatangan Agung Wibowo menemui Direksi Sipoa Grup adalah ingin menjadi investor, dengan membeli asset tanah Sipoa Grup, yang diharapkan dapat membantu kesulitan finansial yang tengah dialami persero. Tahap awal Agung Wibowo menjanjikan menyiapkan cash sebesar. Rp. 50 milyar. Rencananya akan digunakan perusahaan untuk kepentingan refunds. Perihal kehadiran investor bernama Agung Wibowo yang bakal menyiapkan dana refunds cash sebesar Rp. 50 milyar ini langsung disampaikan Aris Birawa kepada para konsumen yang tengah berunjuk rasa. Manajemen Sipoa Grup meminta waktu selama 2 pekan untuk mengatur teknis pelaksanaan refunds. Namun permintaan ini ditolak oleh para konsumen yang berunjuk rasa, dan tetap menuntut agar refunds tetap dilakukan.

  5. Bahwa uang pencairan pertama, dilakukan pada hari berlangsungnya unjuk rasa tanggal 5 Februari 2018, bersumber dana cash sebesar Rp. 3,5 milyar dari Agung Wibowo yang diberikan melalui Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA Dari rekening Agung Wibowo Nomor: 4294000111, ke rekening atas nama PT. Berkat Royal Propertindo, Nomor: 6120621112. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 46,5 milyar dijanjikan Agung Wibowo menyusul.

  6. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2018, Haji Aris Sugianto menyampaikan permintaan Agung Wibowo, agar Direksi Sipoa Grup membatalkan unit-unit dilakukan secara notarial. Hal ini dimaksudkan agar tidak timbul masalah dikemudian hari. Walau surat pemesanan tidak dilakukan secara notarial, karena permintaan investor, Direksi Sipoa Grup menyanggupi melakukan pembatalan secara notarial. Pada pukul 19.00 WIB, Ir. Klemens Sukarno Candra, dan Haji Aris Sugianto bertemu dengan Agung Wibowo di rumah makan Agis, depan Mesjid Agung, Surabaya. Inti pembicaraan, Agung Wibowo sudah sia mengucurkan
    dana talangan. Agung Wibowo berjanji akan mengirimkan sisa dana sebesar Rp. 46 milyar, pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 pukul 11.00 WIB sudah direkening Sipoa Grup.

  7. Bahwa pada tanggal 7 Februari 2018 dimulai verifikasi data untuk unit yang serah terima tahun 2018, 2019, dan 2020. Sebelumnya diumumkan, cek tidak bisa dicairkan tanggal 9 Februari 2018. Namun baru bisa dicairkan tanggal 12 Februari 2018, sesuai janji Agung Wibowo.

  8. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, pukul 13.01 WIB dana yang dijanjikan oleh Agung Wibowo belum masuk ke rekening Sipoa Grup. Sejak pukul 13.30 nomor hand phone Agung Wibowo hingga kini sudah tidak bisa dihubungi lagi. Akibat janji Agung Wibowo, Direksi Sipoa Group telah menerbitkan 428 cek dan giro yang dibuka dengan rincian 374 cek yang akan cair tanggal 12 Februari 2018 dan 54 giro yang akan cair pada tanggal 28 Februari 2018, total nilainya Rp. 55,8 milyar. Dalam perkembangannya selanjutnya diketahui, Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA dari Rekening Tahapan Nomor 4650483753 atas nama Agung Wibowo ke rekening Giro Nomor 6120621112 atas nama PT. Berkat Royal Propertindo sebesar Rp. 46.500.000.000, ternyata palsu dan merupakan penipuan.

  9. Bahwa, akibat hal tersebut 428 konsumen yang menerima cek merasa dibohongi, dan menagih pembayaran refunds kepada Pelapor. Pada tanggal 24 Februari 2018, Direksi Bumi Samudra Jedine melaporkan Agung Wibowo ke Polres Sidoarjo, namun tidak pernah direspon oleh polisi. Pada tanggal 27 Nopember 2018, melalui kuasa hukumnya, Ir. Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa melaporkan kembali Agung Wibowo ke Polda Jawa Timur, sebagaimana Tanda Bukti Laporan Polisi No: TBL/1551/XI/2018/UM/JATIM. Namun pelaporan ini dinilai penting untuk terus diawasi mengingat penyidik baru mengajukan ijin ke majelis hakim untuk memeriksa Budi Santoso, Aris Birawa dan Ir. Klemes Sukarno Candra pada tanggal 26 Desember 2018.

  10. Bahwa Pelaporan pidana ini penting dilakukan. Pertama, ada mens rea (niat jahat) Agung Wibowo dibalik pemberian Slip Pemindahan Dana Antar bank BCA palsu sebesar Rp. 46.500.000.000, tersebut. Kedua, pelaporan pidana ini sebagai pintu masuk membongkar tuntas praktek mafia hukum. Agung Wibowo diduga merupakan salah seorang mata rantai Konsorsium Mafia Surabaya yang memainkan peran menjebak Direksi Sipoa Grup agar menerbitkan cek-cek refunds yang tidak ada dananya.

  11. Bahwa sinyalemen Agung Wibowo merupakan investor palsu yang disusupkan Konsorsium Mafia Surabaya makin terkuak setelah membaca hasil hasil print out CDR (Call Data Record) handphone, yang sehari hari digunakannya, yakni nomor: 0823109000XX dan 0813318771XX, sejak bulan Juni 2017 hingga Maret 2018, menunjukan adanya aktifitas komunikasi antara Agung Wibowo dengan beberapa orang yang menjadi bagian dari Konsorsium Mafia Surabaya, termasuk ke No HP oknum pengacara. Tidak satu pun Nomor HP para terdakwa tercatat pernah dihubungi oleh Agung Wibowo sebelumnya. Dengan demikian tuduhan oknum penyidik, yang mengatakan, Agung Wibowo adalah bagian dari komplotan para terdakwa, adalah fitnah yang kejam. “Sekarang penyidik Polda Jatim dibawah supervisi pimpinan Polda Jatim tengah melakukan pengusutan, termasuk melacak sumber awal dana sebesar Rp. 3,5 milyar yang terdapat di dalam rekening Agung Wibowo di Bank BCA, dengan Nomor: 4294000111 dan diharapkan bakal menyita bukti CDR,” ujar Budi Santoso.

  12. Bahwa pada perkembangannya berikutnya, tanggal 26 Maret 2018, Dikky Setiawan dan kawan-kawan (87 orang konsumen yang belum jatuh tempo) membuat Laporan Polisi di Polda Jawa Timur, sesuai LP Nomor: LBP/373/2018/UM/JATIM, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Sprindik Nomor: Sp.Sidik/501/IV/RES 1.11/2018/Ditreskrimum, Tanggal 12 April 2018.

  13. Bahwa dalam LP Nomor: LBP/373/2018/UM/JATIM cek-cek kosong hasil jebakan dan penipuan Agung Wibowo ini dijadikan bukti oleh penyidik Dirkrimum Polda Jawa Timur, ‘telah terjadi tindak pidana oleh Para Tersangka’ Penyidik dengan cekatan, juga tanpa penyelidikan, menetapkan kami menjadi tersangka, dengan alat bukti ‘cek kosong’ buah karya jebakan investor palsu Agung Wibowo. Lagi-lagi para terdakwa yang menjadi tersangka. Padahal direksi untuk proyek-proyek ini di Sipoa Grup ada banyak nama lain.

  14. Bahwa pada tanggal 7 dan 8 Desember 2018, Sipoa Grup sudah memberikan refunds lunas kepada 87 orang konsumen, kelompok Dikky Setiawan dan kawan-kawan, pelapor LP Nomor: LBP/373/2018/UM/JATIM. Bersamaan dengan telah selesainya pembayaran refunds, 87 orang konsumen sekaligus pelapor dalam perkara ini, atas nama Dikki Setiawan dan kawan-kawan, melakukan penandatangan perdamaian (dading), dengan Budi Santoso, Ir. Klemens Sukarno Candra, dan Aris Birawa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *