Terkait Gugatan Badan Hukum, Menteri Hukum dan Ham, ‘Keok’ Lawan Ketua PSHT Pusat Madiun

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com- Sidang gugatan dengan penggugat ketua umum PSHT Pusat Madiun, Drs. R. Moerdjoko dkk melawan Menteri Hukum dan HAM dan Dr. Ir. Muhhamad Taufik, M.Si, selaku tergugat dan tergugat II intervensi, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan agenda putusan, Rabu 11 Maret 2020.

Dalam amar putusan setebal 119 dengan Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, majelis hakim memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Moerdjoko dkk melalui kuasa hukum, Sukriyanto, SH, MH, H. Maksum Rosadin, SH, Sutrisno Budi, SH, MH dan Ujang Wartoyo, SH.

“Mengadili, eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi, tidak diterima. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati,” kata ketua majelis hakim, Andi Muh. Ali, SH, MH, dalam amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara tersebut.

Tak hanya itu, tergugat dan tergugat intervensi juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.366 ribu.

“Badan hukum (PSHT) Taufiq (Dr. Muhammad Taufiq, M.Si-red), dibatalkan,” terang ketua tim kuasa hukum penggugat Sukriyanto, SH, MH, Rabu 11 Maret 2020, malam.

Diberitakan sebelumnya, terkait Badan Hukum (BH) Pesaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Ham melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk Taufiq, PSHT Pusat Madiun menggugat Menteri Hukum dan Ham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, tanggal 31 Oktober 2019, lalu.

Selaku penggugat (prinsipal) yakni ketua Umum PSHT Pusat Madiun, R. Moedjoko dan Sekretaris Umum PSHT Pusat Madiun, Tono Suharyanto. (Dibyo).

Ket. Foto: Sukriyanto, SH, MH.

beritalima.com

Pos terkait