Terkait Kasus Dugaan Suap, Aziz Dicekal Enam Bulan ke Luar Negeri

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan pihaknya mencegah Aziz Syamsuddin untuk tidak bepergian ke luar negeri sampai enam bulan ke depan. Selain Aziz, KPK juga mencegah dua pihak lainnya ke luar negeri.

“Benar, KPK 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, di Jakarta, Sabtu (1/5).

Lembaga anti rusuah tersebut tidak menjelaskan secara rinci siapa dua pihak lainnya yang juga dilarang untuk meninggalkan wilayah Indonesia.
“Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga enam bulan ke depan,” kata Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan tersebut menyampaikan, langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain. “Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” tegas Ali.

Tim penyidik juga telah menggeledah empat lokasi yang berkaitan dengan Aziz Syamsuddin, politisi senior Partai Golkar tersebut, Rabu (28/4) malam. Keempat lokasi yang digeledah itu antara lain ruang kerja Aziz di lantai empat Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta serta rumah dinas yang ditempati wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Lampung itu sebagai pimpinan DPR RI. Dua lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dalam proses penggeledahan itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai. “Bukti ini, akan segera dilakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” pungkas Ali.

Sementara itu Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, membenarkan, pihaknya menerima surat permohonan dari KPK untuk mencegah Aziz ke luar negeri. Pencekalan itu berlaku sejak Selasa (27/4) hingga enam bulan ke depan. “Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Aziz kepada imigrasi,” kata Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif dikonfirmasi, Jumat (30/4).

Erif menyampaikan, pelarangan bepergian ke luar negeri itu dilakukan untuk enam bulan ke depan. “Sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama 6 bulan. Pencekalan berlaku sejak tanggal 27 April 2021,” demikian Tubagus Erif. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait