Jakarta, beritalima.com| – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan komprehensif dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta (5/5). Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyampaikan, komisi melaporkan seluruh hasil kerja sejak pembentukannya, termasuk proses penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.
Menurut Jimly, komisi telah melakukan berbagai pertemuan dengan pemangku kepentingan, baik lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian, serta kunjungan ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi publik terkait reformasi Polri.
Hasilnya, lalu dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh untuk jangka pendek, menengah dan panjang. Rekomendasi tersebut, kata Jimly, mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan peraturan turunan untuk mendukung implementasi reformasi.
“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly dalam keterangan persnya kepada awak media usai pertemuan.
Selain itu, komisi mengusulkan agenda reformasi internal yang mencakup perubahan terhadap sejumlah regulasi di tubuh Polri. Reformasi tersebut ditargetkan dapat berjalan hingga 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menerima berbagai poin yang disampaikan sekaligus memberikan arahan atas sejumlah isu strategis. Salah satu di antaranya adalah terkait wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang akhirnya diputuskan tidak perlu dilanjutkan.
“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” jelas Jimly.
Selain itu, Presiden memberikan keputusan terkait mekanisme pengangkatan Kapolri. Setelah melalui diskusi, Presiden memutuskan agar mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan, yakni Kapolri diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo memberikan perhatian terhadap penguatan fungsi pengawasan eksternal Polri melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam hal ini, Presiden menyetujui penguatan peran Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.
Selain itu, pemerintah akan mengatur secara lebih tegas mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian. Pengaturan tersebut akan dibuat secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan.
Pertemuan ini menandai tahap akhir tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat usai dilantik oleh Presiden Prabowo pada 7 November 2025 yang lalu. Selanjutnya, hasil rekomendasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan regulasi untuk memperkuat institusi Polri ke depan.
Jurnalis: abri/dedy/setneg


