Terkait TPPU Yang Menjerat Walkot Madiun, Ketua DPRD Mengaku Tak Terima ‘Angpao’

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Walikota Madiun, H. Bambang Irianto sebagai tersangka, beberap unsur pimpinan DPRD Kota Madiun, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK di gedung milik Polres Madiun Kota, Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu 25 Pebruari 2017.

Pemeriksaan ini, terkait ‘Angpao’ yang diterima sebagian anggota DPRD Kota Madiun dari walikota, disaat menjelang Tahun Baru dan Lebaran tahun 2015 dan 2016.

Namun Ketua DPRD, Istono, yang juga sekretaris Partai Demokrat, mengaku tidak pernah menerima ‘Angpao’ dari walikota yang juga menjabat sebagai ketua DPC Partai Demokrat. Tapi sebelumnya (Jumat 24/2) beberapa anggota DPRD Kota Madiun, mengaku menerima angpao disaat Tahun Baru dan Lebaran pada tahun 2015 dan 2016.

“Saya kesini (gedung Bhara Makota Polres Madiun Kota) untuk menanyakan kepada KPK masalah kantor DPC (Partai Demokrat) yang disegel. Bukan soal mengembalikan uang. Saya tidak tahu dan tidak terima uang itu. Jangan paksa saya untuk menjawab itu,” kata ketua DPRD Kota Madiun, Istono, kepada wartawan, Sabtu 25 Pebruari 2017.

Sedangkan Ketua Fraksi PDIP, Andi Raya, mengatakan, seluruh anggota fraksinya, tidak ada yang menerima angpao dari walikota. “Insya Allah Fraksi saya (PDIP) tidak ada yang menerima,” kata Andi Raya, kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan KPK di gedung Bhara Makota, Polres Madiun Kota, Sabtu 25 Pebruari 2017.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kota Madiun, Marsidi Rosyid, mengaku, kalangan wakil rakyat selama ini pernah mendapat uang tunjangan hari raya (THR) dan bingkisan tahun baru dari Walikota. Masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.5 juta. Uang tersebut diterima kalangan dewan pada tahun 2015 dan 2016. Menurutnya lagi, sebelum tahun 2015, para wakil rakyat juga menerima aliran dana. Tapi nilainya berbeda.

Beda dengan Endang Suharti, dari Komisi I DPRD Kota Madiun. Dirinya mengaku tidak pernah menerima bingkisan maupun dana hibah dari walikota. Politisi Partai PDI Perjuangan ini menerangkan, THR yang pernah diterimanya selama ini, bersumber dari dana resmi.

Untuk kasus angpao ini, KPK telah menerima pengembalian uang dari sembilan anggota DPRD Kota Kota Madiun sebesar Rp.370 juta. Masing-masing dari sembilan anggota DPRD, mengembalikan uang antara Rp.22 juta-Rp.70 juta.

Dalam kasus TPPU, KPK jugd telah menyita aset milik Walikota Madiun, H. Bambang Irianto. Diantaranya empat unit mobil mewah, sebidang tanah di Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun, dua rumah di Jalan Soekarno-Hatta Kota Madiun, sebuah rumah di Jalan Sikatan Kota Madiun, Kantor Partai Demokrat di Jalan Ahmad Yani Kota Madiun, SPBE di Jalan Gajahmada Kota Madiun, Villa Hijau di Wisata Telaga Sarangan dan sebuah rumah di Kediri, Jawa Timur.

Sebelum menyegel harta tak bergerak, KPK juga telah ‘menguras’ rekening walikota di empat Bank yang ada di Kota Madiun. Yakni di Bank BRI, BNI, BTPN, BTN, Mandiri dan Bank Jatim dengan total nilai sebesar Rp.6 milyar lebih serta USD 84 ribu lebih. (Rohman/Dibyo).

Keterangan Foto, Istono. Foto: Dibyo

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *