Terlibat Narkoba, Warga Sambakati Arjasa Ditangkap Satreskrim Polsek Kangayan

  • Whatsapp
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka WD harus meringkuk di sel tahanan dan akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Subs pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika

SUMENEP, beritalima.com|Seorang warga desa Sambakati kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep berinisial WD diringkus Satreskrim Polsek Kangayan di jalan umum dusun Paregi desa Torjek kecamatan Kangayan pada Minggu Sore 5 April 2020 .

Pria berusia 29 tahun tersebut ditangkap ketika sedang dalam perjalanan menuju desa Torjek kecamatan Kangayan sekira pukul 18.20 wib.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumenep melalui Kapolsek Kangayan Ipda Agus Sugito S.H,M.H menjelaskan dilakukannya penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kecamatan Kangayan.

“Berdasarkan laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyanggongan di pos Perhutani BKPH Kangean timur karena diperoleh informasi bahwa tersangka sedang dalam perjalanan ke desa Torjek,” ungkap Agus.

Pada saat ditangkap kata Kapolsek tersangka WD sedang berbocengan bersama temannya mengendarai Honda BEAt warna putih tanpa plat nomer.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan serta geledah angkut ditemukan sebuah bungkusan di tanah sebelah utara yang telah dibuang sebelumnya oleh tersangka, dan ternyata bungkusan tersebut berisi satu klip plastik kecil yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu,” jelas Agus.

Dari pengakuan tersangka Lanjut Agus barang haram tersebut dibeli dari seorang penjual sabu berinisial MW warga desa Sambakati kecamatan Arjasa.

“Untuk membasmi peredaran narkoba di Kangean kami langsung bergerak cepat menuju rumah tersangka dan rumah MW, namun setelah dilakukan penggeledahan hanya menemukan sebuah sedotan plastik yang diakui tersangka sebagai alat untuk menyendok sabu sabu yang dijual ke orang lain,” pungkasnya.

Selain barang bukti berupa sedotan yang di dapat dari rumah MW polisi juga menyita sepeda motor Honda beat warna putih yang dikendarai tersangka, korek api warna biru bening dan jarum pentul yang identic dengan peralatan penggunaan sabu, hp merek Xiaomi dengan casing warna merah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka WD harus meringkuk di sel tahanan dan akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Subs pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Fach/ An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait