Tersangka Perzinahan Ajukan Pra Peradilan Terhadap Polsek Wonocolo

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tersangka kasus dugaan kasus perselingkuhan oleh polsek Wonocolo, Ayu Citra Isnantri, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia mengajukan gugatan praperadilan sah atau tidaknya penangkapan yang dialami, menurut dia, tidak sesuai Hukum Acara Pidana (KUHP).

Kuasa hukum tersangka, Slamet Soeprijadi dan rekan menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Brawijaya Malang Dr Prija Djatimika SH Msi.

Dalam keterangannya, dia menyebut bahwa polisi bisa melakukan penangkapan saat suatu perkara sedang dalam penyelidikan atau penyidikan. Sedangkan penggeledahan dan penyitaan hanya dapat dilakukan kalau suatu perkara masuk dalam tahap penyidikan.

“Penggeledahan dan penyitaan itu dalam rangka penyidikan, bukan l dalam rangka penyelidikan,” kata saksi menjawab pertanyaan apakah penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka itu satu kesatuan. Rabu (26/9/2018).

Prija juga menandaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan saat proses penyelidiikan adalah prosedur yang salah, sebab dalam KUHAP penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan demi kepentingan penyidikan saja.

Terkait perzinahan, Prija mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 284 ayat (1) KUHP, seseorang tidak bisa dikenakan tindak pidana perzinaan bila dilakukan oleh seorang laki-laki lajang dengan perempuan yang juga lajang.

“KUHP hanya mendefinisikan zina adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya,” katanyan

Definisi ini tentu berbeda dengan yang digunakan masyarakat selama ini. Setiap ada seseorang laki-laki dan perempuan yang di luar perkawinan melakukan persetubuhan maka itu sudah bisa didefinisikan sebagai tindakan zina.

“Tak perlu lagi dicari tahu apakah laki-laki dan/atau perempuan itu sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan perempuan dan/atau laki-laki lain atau tidak,” pungkas Prija.

Sebelumnya, dalam sidang perkara No 49/Pid.Pra/2018/PN.SBY yang digelar diruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Ayu Citra Isnantari selaku Pemohon dalam petitumnya, pemohon meminta agar hakim PN Surabaya menyatakan bahwa tindakan penangkapan dan penyitaan barang bukti handphone yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon pada 31 Juli 2018 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah. Memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon sebagai warga negara Indonesia. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *