Tertibkan Bangunan Dibantaran Sungai, Menunggu ‘Nyali’ Pemerintah

  • Whatsapp

TORAJA UTARA, beritalima.com – Saat ini sejumlah masyarakat Rantepao menanti janji Bupati Kalatiku Paembonan, disela-sela, belum lama ini, saat berlangsung pelantikan sejumlah eselon II, III dan IV belum lama ini.

Janji Kalatiku, akan melakukan penertiban serta membesihkan sepanjang bantaran sungai Sa’dan terhadap bangunan yang telah dianggap melabrak Undang-Undang yang ada.

Mengingat, sungai sebagai sumber air sangat penting fungsinya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pembangunan nasional dan akibat maraknya bangunan warga disepanjang sungai hingga menimbulkan pencemaran air sungai.

Akan tetapi nampaknya, pemandangan yang terdapat di sepanjang bantaran Sungai Sa’dan kini telah terlihat kumuh akibat maraknya bangunan warga yang membangun rumah tinggal dan usaha, kendati bangunan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang yang ada. Namun kelihatannya Pemerintah belum mengambil sikap dan tindakan terhadap bangunan sepanjang bantaran sungai tersebut.

Dikutif salah satu media on line lokal, Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan menegaskan, Pemerintah berencana akan menertibkan maraknya bangunan disepanjang bantaran sungai tersebut.”Kita akan segera melakukan penertiban terhadap bangunan disepanjang bantaran sungai Sa’dan tersebut,” pungkasnya, belum lama ini.

Sehubungan hal tersebut dan sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, dalam rangka pemanfaatan dan pelestarian sungai dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai sungai yang meliputi perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai dengan Peraturan Pemerintah.

Inilah aturan yang dilanggar oleh warga yang membangun disepanjang bantaran sungai tersebut, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037) tentang terkait pemanfaatan serta pengaturan sungai.

Begitupun, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215).

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225),

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409). Sudah jelas aturan dan Undang-undang yang telah dilanggar oleh warga yang membangun dibantaran sungai, dan kini tinggal menunggu ‘nyali’ Pemerintah guna melakukan penertiban itu. (Gede Siwa).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *