JAKARTA,beritalima.com –
Pembongkaran Pintu gerbang tanpa Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) milik Mall Of Indonesia (Moi) Jl.Bulevard Raya Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara yang dilakukan Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Selasa (26/4/2016) kemarin dinilai hanya formalitas saja.
Pasalnya pembongkoran menggunakan alat berat (Belco) oleh Dinas penataan Kota DKI Jakarta Hanya menguliti dinding tiang cor pintu masuk Mall of Indonesia padahal Kegiatan membangun tanpa ada IMB dan juga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Sahroni Aktifis Kebijakan Publik saat dimintai tanggapannya mengatakan pembongkaran yang dilakukan Dinas Penataan Kota hanya setengah hati.
“Seharusnya kalau tidak ada IMB dibongkar semua bukan hanya sebagian kecil tiang saja yang dibongkar, apalagi pembongkaran dilakukan oleh Dinas Penataan kota yang seharusnya memberikan penindakan tegas terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda),”Jelasnya kepada BeritaLima.com. Rabu (27/4/2016).
Sebelumnya Iwan Setiawan Kasie Penertiban Dinas Penataan Kota DKI Jakarta dilokasi pembongkaran kepada media mengatakan diberhentikannya pembongkaran karena ditakutkan tiang-tiang roboh semua dan juga tidak ada alas las.
“Kalau dibongkar menggunakan alat berat takutnya tiang-tiang semua pada roboh makanya kita hentikan pembongkaran selain itu pihak Penataan Kota DKI Jakarta tidak membawa tukang dan alat las untuk memotong tiang tersebut,”katanya. (Edi/Pahala Simanjuntak).