Tidak Siap, PKS Kritik Jokowi Batalkan Pasal Pembentukan BUMN Khusus Ciptaker

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr H Mulyanto menyayangkan Keputusan Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi)mencabut pasal-pasal terkait pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMN-K) Migas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan itu kepada Beritalima.com, Rabu (16/9) pagi menyebutkan, Pemerintah belum lengkap mendefinisikan yang dimaksud BUMN-Khusus itu, baik bentuk maupun kewenangannya.

Pemerintah terkesan tidak serius membentuk BUMN-K ini. Padahal pembentukan BUMN Khusus amanat putusan MK terkait pengelolaan sektor hulu migas.

“Sekarang waktu yang tepat untuk merevitalisasi aspek legislasi sektor hulu migas. Ketimbang harus merevisi UU No: 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara khusus.

Tetapi apa boleh, Pemerintah ternyata tidak siap,” ujar Mulyanto.

Anggota Komisi VII DPR RI itu mengingatkan, pembentukan BUMNK ini sangat mendesak. Karena selain merupakan amanah putusan MK, keberadaan BUMNK ini diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan usaha hulu migas negara.

“Harusnya Pemerintah sudah menyiapkan konsep kelembagaannya dengan matang, sehingga pembangunan di sektor hulu migas benar-benar dapat dilaksanakan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelas Mulyanto.

Dalam rapat pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Ciptaker, Pemerintah mencabut pasal-pasal RUU Ciptaker terkait pembentukan BUMNK. Alasannya, pasal-pasal ini sangat strategis dan berpengaruh secara luas terhadap bisnis hulu migas. Pemerintah juga mengaku belum siap dengan rumusan bentuk dan fungsi BUMN Khusus ini.

PKS menginginkan BUMNK sesuai amanat MK, dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sebagaimana dilaksanakan SKK Migas saat ini ditambah fungsi pengelolaan/ pengusahaan sektor hulu migas.

Jika jadi dibentuk, BUMN Khusus ini berfungsi sebagai “regulator” sekaligus “doers” (pelaksana) di sektor hulu migas. Tujuannya, agar Negara mengelola secara langsung sektor hulu migas ini demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Pengalaman sekarang ini, SKK Migas tidak memiliki fungsi pengusahaan sehingga Negara mengeluarkan biaya tambahan untuk menjual bagian pemerintah atas migas.

Wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten itu menginginkan BUMNK ini fokus menangani usaha sektor hulu migas. Karena di sektor hilir sudah ada BPH Migas sebagai regulator dan PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana (doers).

“Pertamina sebagai BUMN yang juga bergerak di sektor hulu migas, tetap eksis dan mendapat previlege dalam usaha hulu migas tersebut,” kata demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait