Tiga Komunitas Desak Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok Segera Disahkan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Tiga elemen masyarakat, yakni Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Jatim, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Surabaya, mendesak Pansus DPRD Surabaya segera mengsahkan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Bahkan, WITT Jatim berencana meminta dukungan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, bila revisi Perda No.28 yang mengatur KTR tidak kunjung disahkan oleh Pansus DPRD Surabaya.

Ketua WITT Jatim, Dra Arie Soeripan MM, menyatakan, pihaknya optimis Wali Kota Surabaya akan membantu disahkannya revisi Perda KTR ini, karena Wali Kota cinta terhadap anak muda dan masa depannya.

“Kalau masih alot dan Perda KTR itu tidak digedhok, saya akan sowan (datang-red) dan mengadukan hal ini, agar revisi Perda KTR segera disahkan. Sebab, kini jumlah perokok melonjak, baik putra dan putri. Kondisi ini menjadi keprihatinan yang mendalam,” ucapnya kepada media di Hotel Grand Dafam, Kayon, Surabaya, Selasa (29/1).

WITT bukan organisasi anti tesis, bahkan bukan organisaai yang anti pada para petani tembakau, pabrik rokok, buruh rokok dan seluruh stakeholder rokok di indonesia. “Kami hanya peduli pada kesehatan wanita dan generasi yang akan datang,” tegas Arie Soeripan.

Menurutnya, rokok merupakan pintu gerbang menuju narkoba, sehingga WITT menghimbau kepada Pansus DPRD Surabaya untuk segera memberlakukan Perda dan menjalankan amanat Perda tersebut agar kesehatan masyarakat lebih terjaga.

Sementara Ketua LPA Jatim, DR Sri Adiningsih dr. MS. MCN, menambahkan, perilaku merokok bervariasi dari berbagai aspek usia, jenis kelamin, seperti pada usia 10-14 tahun di temukan 1,4 persen perokok.

Pada usia 15 tahun ke atas ada peningkatan perilaku merokok dari 34,2 persen di 2007 menjadi 36,3 persen di 2013. Sementara persentase penguna rokok 64,9 persen pada laki laki dan 2,1 persen perempuan di 2013.

Ada 3 jenis asap rokok yang side stream smoke (asap rokok yang diisap), mainstream smoke (asap yang diisap perokok), exhaled mainstream smoke (asap rokok yang dikeluarkan oleh si perokok), data riskesdas 2010 sebesar 76,6 persen perokok, merokok di dalam rumah saat bersama anggota keluarga lain.

Undang-undang No.36/2009 tentang kesehatan mengamanatkan setiap daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) menetapkan Perda KTR. Ada 7 kawasan yang meliputi, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, sarena anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Ketua IAI Surabaya, Dr Liza Pristianty MSi MM Apt, menambahkan, Perda No.28 kurang mengakomodasi kondisi yang ada di masyarakat. Karena itu, IAI menghimbau segera disahkan revisi Perda No.28 tentang KTR, mengingat dampak yang ditimbulkan akibat rokok, baik terhadap perokok aktif maupun perokok pasif, yang ditandai melonjaknya prevalensi penderita nasofaring. (Ganefo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *