Tiga Pelaku Ilegal Loging Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Tim Cobra polres Lumajang, berhasil membekuk komplotan sindikat maling kayu di wilayah hutan. Tiga pelaku ilegal Loging asal Bago kecamatan Pasirian, tak berkutik berhadapan dengan tim Cobra. Namun satu pelaku yang saat ini masih beruntung belum tertangkap, tetapi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polres Lumajang, (25/07/2019).

Dari hasil penangkapan tersebut, tiga pelaku diketahui bernama Andri (25th), Busiri (35th) dan Siapa (34th) yang terakhir tertangkapnya. Ketiga pelaku berasal dari desa Bago, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang. Sedangkan yang lolos tapi masuk dalam DPO polres, adalah Tomin juga warga Bago.

Dalam menjalankan aksinya Empat sindikat ini membagi tugas, dimana tersangka Siapa bertugas sebagai pemotong kayu menggunakan mesin senso. Pohon Jati yang sudah tumbang kemudian dipotong menjadi 5 bagian supaya bisa muat di atas mobil L300 yang mereka bawa. Sedangkan Busiri dan Tomin bertugas mengangkut gelondongan kayu dan Andri sebagai sopirnya.

Setiap beraksi, mereka hanya membutuhkan waktu 10 sampai 15 menit. Mulai dari memotong kayu hingga memindahkan potongan kayu tersebut ke atas mobil pick up dan dibawa pergi. Tiap 10 potong kayu tersebut dijual dengan harga hanya 1,5 juta. Padahal kayu dengan ukuran tersebut bisa laku dengan harga Rp 2 juta perpohon, artinya untuk 2 pohon seharusnya seharga 4 juta.
Rata-rata kayu yang diambil adalah kayu dengan umur 15 tahun dengan diameter 1,5 kubik dengan diameter batang sekitar 150 cm.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Shaban SH SIK MM MH menjelaskan, “kami melakukan penyelidikan karena adanya laporan dari administratur perhutani yang membawahi wilayah Probolinggo, Lumajang dan Situbondo, kalau wilayah Lumajang khususnya desa Bago sangat sering terjadi illegal longging. menurut catatan pihak perhutani, dalam 1 tahun kerugian mereka sudah Rp 1,3 milliar. Hasil penyelidikan kami akhirnya mengarah kepada 4 pelaku tersebut. 2 pelaku yaitu andri dan busiri sudah kami tangkap terlebih dahulu karena mereka terlibat pencurian sapi di desa Bades. Dan terakhir Siapa yang merupakan otaknya, akhirnya bisa kami tangkap juga. Semoga dengan penangkapan ini tidak ada lagi kasus illegal logging diwilayah Lumajang”, ujar Arsal.

Wakil Administratur/KSKPH Perhutani Lumajang Yus Yaser Arafat mengapresiasi, ” Kami acungi jempol kepada Kapolres Lumajang dan Tim Cobra. Kami Bangga atas kinerja Tim Cobra Polres Lumajang, pelaku illegal logging yang cukup meresahkan ini sudah ditangkap. Semoga dengan penangkapan pelaku ilegal logging yg sangat licin dan mempunyai jaringan luas ini bisa membuat kawasan hutan negara wilayah RPH Bago BKPH Pasirian khususnya dan wilayah hutan Lumajang umumnya akan semakin kondusif”, ungkap Yus Yaser.

Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78 dengan Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 5000000000,00. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *