Jakarta, beritalima.com| – Tim Kejaksaan dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) serahkan tersangka Zarof Ricar (ZR) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan.
ZR yang pernah menjabat di Mahkamah Agung (MA), terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Sebelumnya, tim kejaksaan juga sudah serahkan tiga hakim, satu pengacara dan menangkap eks Kepala Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya atas kasus yang sama. Keterlibatan ZR adalah mengatur keputusan hakim atas kasus Ronald Tannur yang telah menganiyai hingga meninggal dunia kekasihnya agar divonis bebas.
Dengan telah diterbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor: PRIN 275/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025 an. Tersangka Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum. selanjutnya dilakukan penahanan tingkat penuntutan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 16 Januari 2025 sampai 4 Februari 2025.
Jurnalis: Rendy/Abri