Tim Kejari Murung Raya Tangkap Kades Yang Diduga Korupsi 1,4 M, Saat Jadi Bandar Dadu

  • Whatsapp

MURUNG RAYA, beritalima.com- Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura) di Puruk Cahu, Kalimantan Tengah.

Setelah berhasil menjebloskan beberapa koruptor ke ‘hotel prodeo’, salah satunya mantan kepala dinas, kini tim dari Kejaksaan Negeri Murung Raya, berhasil menangkap buron kasus dugaan korupsi ADD dan DD milyaran rupiah, yakni Kepala Desa Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang, Ayansyah, Senin 2 Agustus 2021, sore.

Menurut Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH. MH, tersangka ditangkap di suatu tempat perjudian, saat menjadi bandar dadu.

“Tersangka kami tangkap sore tadi di sebuah lokasi perjudian. Ironismya, tersangka menjadi bandar. Bahkan dalam tas pinggangnya, penuh dengan uang,” terang Suyanto, SH. MH, Senin 2 Agustus 2021, malam, kepada beritalima.com.

Usai ditangkap, karena masih pandemi, lanjutnya, kemudian dilakukan sweb antigen terhadap tersangka. Hasilnya, reaktif.

“Karena reaktif, kami berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan, agar dilakukan isolasi. Kini tersangka dalam isolasi dengan penjagaan ketat pihak kepolisian,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Ayansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD Tahun 2019, sebesar sekitar Rp. 1,4 milyar.

Dari jumlah tersebut, diantaranya pemotongan dan kekurangan pembayaran kepada penyedia, yaitu Ichsan, sebesar Rp.223 juta lebih atas pekerjaan pembukaan badan jalan desa Puruk Batu sepanjang lima kilometer.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo pasal 64 ayat (1), KUHP atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. (Dibyo).
Ket. Foto: Suyanto, SH. MH.

beritalima.com

Pos terkait