Tingkat Dugaan Korupsi di Desa/Lembang Tator Dan Torut, Aparat Perlu Tindak

  • Whatsapp

TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Anggaran Dana Desa (ADD) cukup fantastis di dialokasikan oleh Pemerintah Pusat setiap Desa yang ada diseluruh Indonesia.

Dana Alokasi Desa (ADD),dua Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja,juga tidak terlepas adanya dugaan praktek korupsi yang dilakukan oleh sejumlah Kepala Desa/Lembang utamanya penggunaan dana soal fisik proyek.

Dugaan praktek korupsi yang telah merambah di tingkat desa/lembang soal penggunaan dana ADD Desa ini patut menjadi perhatian bersama untuk mengawasi serta memantau penggunaan dana desa tersebut.

Akibatnya, sejumlah warga bahkan kalangan LSM meminta kepada pihak penegak hukum melakukan pengawasan serta memeriksa terkait penggunaan dana desa/lembang yang ada di Tana Toraja dan Toraja Utara.

Seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mencatat sebanyak 122 Kepala Desa atau Ketua Asosiasi Kepala Desa kini menjadi tersangka akibat adanya dugaan penyalahgunaan dana Desa/Lembang.

Sungguh mengerikan dan menyedihkan, karena kejahatan korupsi sudah merambah ke desa-desa, diharapkan KPK dan aparat hukum terkait, harus segera meringkus para koruptor itu, walaupun mereka bersembunyi di desa-desa terpencil, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para koruptor tersebut.

Seperti peneliti ICW,Tama Satrya Langkun,Kamis kemaren saat memberikan penjelasannya di kutip dari media mcw.com
mengatakan, “Jumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di tingkat desa sangat mengkhawatirkan, hal ini sesuai pantauan kami, ada 133 kasus, dan juga ada sebanyak 186 tersangka yang telah ditetapkan, selain 122 Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, juga mencakup aparat desa, pelaksana kegiatan ekonomi desa, kelompok tani, warga desa, dan terdapat juga rekanan, atau penyedia barang dan jasa, pendamping, dan fasilitator

Aktor terbanyak kedua, yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi, yaitu aparat desa, yang meliputi sekretaris desa, bendahara, dan kelengkapan desa, jumlah keseluruhan aktor aparat desa yang tercatat menjadi tersangka korupsi, sebanyak 26 orang, modus yang paling sering digunakan, yaitu penggelapan dan penyalahgunaan anggaran, penggelapan ada 64 orang, dan penyalahgunaan anggaran sebanyak 21 orang

Adapun potensi kerugian negara dalam kasus korupsi di tingkat desa, telah mencapai jumlah Rp 205 miliar, dan sesuai UU Desa, akan memberikan implikasi luas terhadap desa di Indonesia, yang mencapai jumlah 74 ribu, sebab itu kita harus menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat sipil, dalam melakukan pengawasan terhadap dana desa, “pungkas Tama.(tim)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *