Kejaksaan Negeri Manokwari Serius Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TV Parlemen

  • Whatsapp

MANOKWARI, berita lima.com – Kejaksaan Negeri Manokwari ternyata sangat serius mengungkap kasus dugaan korupsi pengadan TV Parlamen di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB).
Meski Undang-undang nomor 1 tahun 2004 pasal 50 ayat (1) huruf b tentang Perbendaharaan negara menegaskan bahwa barang bukti yang sudah terdaftar di aset daerah tidak bisa disita oleh pihak penyidik untuk dijadikan barang bukti lagi namun. tidak membuat kejaksaan negeri Manokwari kehilangan akal untuk mengungkap unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Joko Agus Santoso melalui Kasie Intel, Irvan Bilaleya,S.H menyatakan, untuk mengetahui mekanisme pengajuan anggaran sesuai prosedur atau tidak maka pihaknya memanggil pimpinan Badan Anggaran DPR Papua Barat untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat ini.
“Kami akan panggil pimpinan Banggar DPR Papua Barat untuk meminta keterangan terkait mekanisme pengajuan anggaran pengadaan TV Parlamen itu sudah sesuai prosedur atau tidak, supaya penyidikan kasus ini terang menderang” kata kasie intel kepada awak media di kantor kejaksaan negeri Manokwari, Selasa (07/03/2017).
Lanjut Irvan, jika surat panggil pertama tidak hadir pihaknya tetap melayangkan surat panggilan berikutnya sesuai protap penyidikan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Kami harus tau bagaimana prosedur penetapan uang yang dipakai untuk pembiayaan pengadaan dana TV Parlamen ini, makanya DPR-PB kita panggil” pungkasnya.
Menurut Irvan, jika ada fakta yang mengarah ke unsur pemufakatan jahat merugikan negara maka, tidak menutup kemungkinan jumlah calon tersangka bertambah alias lebih dari 1 orang.
Sebelumnya, Ivan membantah bahwa pihaknya “masuk angin” dalam menyidik kasus ini, tetap komitmen untuk mengungkap kerugian negara, buktinya Penyidik baru mengecek barang bukti, sedangkan BPKP juga sedang menghitung kerugian negara. “Kalau perhitungan BPKP sudah keluar kita langsung tetapkan tersangka” sahutnya.
Untuk diketahui, Program pengadaan Televisi Parlemen dianggarkan dana dalam APBD tahun 2015 sebesar Rp 1,9 Milyar. Sejumlah peralatan siaran termasuk Antena telah disiapkan. Namun hingga saat ini program televisi tersebut belum berjalan. (Jos)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *