TKW Divonis Hukum Gantung, Keluarga Berharap Dibebaskan

  • Whatsapp

PONOROGO,beritalima.com- Keluarga Rita Krisdianti, TKW asal Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Ponorogo, Jawa Timur yang divonis hukuman gantung di Malaysia, berharap Rita bisa dibebaskan. Karena keluarga yakin Rita hanyalah korban dari sebuah sindikat peredaran Narkoba internasional.

Relawan Migrant Institute di Ponorogo, Sulistyaningsih, mengatakan, sejak mendengar anaknya dihukum mati, Poniyati, ibunda Rita sempat stres. Sulis yang mendampingi Poniyati sejak kasus mencuat, Poniyati sempat terkejut dengan putusan hakim.

“Beliau mendengar dari beberapa sumber. Ada telepon dari Kemlu (Kementerian Luar Negeri, dari kakaknya Rita, dan juga dari kami, Migrant Institute. Sebenarnya sudah bisa tenang, tapi kondisi tubuh drop saat ada beberapa wartawan mendatangi. Beliau trauma dengan wartawan,” terang Sulis, kepada wartawan, Selasa 31 Mei 2016.

Menurut Sulis, Poniyati tetap berharap Rita bisa dibebaskan. Sebab dari berbagai bukti yang ada, Rita hanyalah korban dari sindikat peredaran narkoba internasional.

“Keluarga tetap ingin Rita tidak dihukum. Masih berharap Rita bebas. Kalau ditelusuri kan dia hanya korban. Di Macau kan memang rentan dengan peredaran Narkoba seperti itu.Keluarga ingin poemerintah terus menerus berusaha (membeaskan Rita), apalagi kalau Pak PresidenJokowi bisa ikut turun tangan langsung,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Repatriasi Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Abbun Bunyamin, mendatangi rumah Poniyati. Usai pertemuan tertutup dengan Poniyati, Abbun menyatakan pihak Kemlu masih terus berupaya untuk mencari saksi ataupun bukti yang bisa dijadikan bukti baru dalam persidangan Rita selanjutnya. Ini karena pihak Kemlu melalui pengacara di Malaysia telah mengajukan banding atas vonis terhadap Rita yang dijatuhkan Mahkamah Tinggi Penang, Senin (30/5), kemarin.

“Saat ini kasus Rita masih ada peluang untuk mengajukan banding dan ajukan kasasi. Kami masih mencari novum untuk jadi bukti baru dalam bandingnya nanti,” terang Abbun, kepada wartawan.

Fakta hukum yang saat ini berlaku sampai vonis kemarin, kata Abbun, memang terbukti Rita dianggap membawa Narkoba masuk ke Malaysia. Namun Kemlu masih yakin pada azas praduga tak bersalah. Karena itu, pemerintah masih menganggap Rita tidak bersalah.

“Kita masih terus berupaya kalau di tingkat kasasi nanti keputusannya tetap sama. Kalau pun masih dianggap bersalah dan dihukum, maka masih ada upaya lain yaitu pengampunan dari Sultan Malaysia. Permohonan pengampunan ini tetap menunggu sampai pengadilan tertinggi di Malaysia memutuskan Rita bersalah dan memberi hukuman,” tambah Abbun.

Rita divonis hukuman mati setelah melakukan 21 kali persidangan. Vonis tersebut dijatuhkan hakim sesuai seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya tahun 1952. Rita tertangkap oleh Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Malaysia, pada tanggal 10 Juli 2013 karena tertangkap basah membawa masuk 4,0164 kg narkotika jenis methamphetamine (shabu) di dalam tasnya.

Dalam pengakuannya, Rita menyatakan tidak mengetahui isi tas tersebut. Menurut Rita tas tersebut adalah milik WNI lainnya yang mengatur penjalananya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi. Dalam banding nanti, kasus Rita tetap ditangani oleh pengacara dari Law Firm Goi & Azzura yang ditunjuk oleh KJRI Penang dan telah memberikan pendampingan hukum sejak awal munculnya kasus ini untuk mengajukan banding. (Dibyo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *