Tujuh Fraksi DPRD Touna Setuju Raperda Perubahan Anggraan Tahun 2020

  • Whatsapp

Ampana,beritalima.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) gelar paripurna dalam rangka penandatanganan nota rancangan KUA dan rancangan PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020, pembahasan rancangan peraturan daerah usul DPRD, pengumuman pengunduran diri anggota DPRD, Selasa (15 /9/2020)

Pada paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Touna, H. Mahmud Lahay, SE, M.Si didampingi Wakil Ketua I Gusnar A. Sulaeman, SE, MM, Wakil Ketua II Moh. Salim Makaruru, SS, turut dihadiri Bupati Touna Mohammad Lahay,SE,MM Sekwan DPRD Touna Surya, S.Sos, M.Si dan anggota DPRD, 

Hadir  dalam paripurna ,Sekda Touna, Taslim DM. Lasupu, SP, MT, Kapolres Touna, AKBP Alfred Ramses Sianipar, S.ik, M.H, Kajari Touna, M. Fadil Jauhari, SH, MH, Perwira penghubung Kodim 1307/Poso di Ampana, Mayor Inf. David M. Lunta, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Pejabat eselon III dan IV Lingkup Pemda Touna, para camat serta tamu undangan lainnya.

Bupati Touna Mohamad Lahay SE,MM dalam penyampaiannya mengatakan bahwa mengenai nota keuangan atas perubahan APBD Kabupaten Touna anggaran 2020.

“Pada tahun 2020 ini kondisi negara kita berada dalam situasi darurat kesehatan hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Tentang covid-19, secara umum terjadi penurunan posisi pendapatan dalam APBD yang disebabkan karena adanya Penyesuaian pendapatan dana Tranparansi dari pemerintah pusat serta penyesuaian target Pendapatan asli daerah sesuai dengan kondisi makro ekonomi nasional maupun daerah saat ini dari bulan Maret sampai dengan bulan Agustus,”kata Bupati Touna Mohammad Lahay.

Bupati katakan, anggaran Tahun 2020 terjadi 2 kali perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD. Pada Tahun 2010 sebagai dampak dari proses anggaran tersebut dituangkan dalam peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 Nomor 10 tahun 2010 tanggal 5 Juni 2015 dan tanggal 10 Agustus 2020 perubahan penjabaran APBD tersebut ditampung dalam Peraturan daerah tentang perubahan APBD sebagaimana diamanatkan dalam keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Keuangan. Secara rinci rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 yang akan dibahas di rapat dewan yang terhormat.

 Rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini direncanakan sebesar Rp 1.062.581.580.395,86 (Satu Trilyun Enam Puluh dua Miliar lima ratus Delapan Puluh Satu Juta Lima rataus Delapan Puluh Ribu Tiga ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah Koma Delapan Puluh enam Sen Penurunan 8,3% dari alokasi pendapatan daerah Rp 1.155.403.490.132,92 (Satu triliun Seratus lima puluh lima miliar Empat Ratis tiga Juta Rmpat Ratus Sembilan Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh Dua Rupiah koma Sembilan Puluh Dua sen).

“Pendapatan asli daerah mengalami penurunan sebesar Rp. Rp 991.119.786 atau turun 8,8%. Pada penetapan APBD 2020 penurunan terhadap target Pendapatan asli daerah ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah dan jumlah objek yang namanya yang mengalami relaksasi atau tidak ditentukan dari pemerintah pusat kecuali dana perimbangan komposisi dana perimbangan pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.   

“Dana alokasi umum dan dana alokasi khusus ditargetkan sebesar Rp 789.272.179.290 atau turun 9,96% dari penetapan APBD Tahun Anggaran 2020 perubahan target penerimaan dana perimbangan ini didasarkan atas perubahan alokasi transfer ke daerah dan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan serta Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2020,”tuturnya.

Menurutnya, pendapatan daerah yang sah. naik 0,24% dan penetapan APBD tahun 2020 terhadap jenis pendapatan ini berasal dari kenaikan objek penempatan dana bagi hasil dari provinsi berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor:853/Bappeda  Selain itu pula kenaikan pendapatan juga terjadi pada objek pengamatan bantuan keuangan dari provinsi Sulawesi Tengah yang diperuntukkan untuk jaring pengaman sosial dalam rangka penanganan pandemi covid 19.

 Belanja Mengalami penurunan sebesar 30% dan penetapan anggaran yang berdasarkan pengelompokannya Hal ini tentu saja kita ketahui bersama disebabkan karena adanya sendi Global yang melanda Indonesia dan seluruh dunia sehingga mengakibatkan dampak bagi perekonomian nasional dan sampai pada lokasi transit ke daerah selain itu penjabaran alokasi belanja pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Tanggapan 7 (Fraksi Di DPRD Kabupaten Touna atas rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020  yang intinya bahwa nota keuangan pada rancangan perubahan anggaran pendapatan dan delanja daerah tahun anggaran 2020 setuju untuk di bahas ke tingkat selanjutnya dengan harapan dapat terciptanya pemerataaan pembangunan didaerah Kabupaten Touna, (HW)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait