Unjuk Rasa Dukung Hak Angket, DPRD Terima Aspirasi Dari Massa Formas PeDe

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- DPRD Kabupaten Tulungagung menerima aspirasi yang disampaikan massa Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (Formas PeDe), saat melakukan aksi turun jalan di depan Kantor DPRD Tulungagung, Selasa, (5/3/2024).

Massa Formas PeDe menuntut dukungan pada DPRD Tulungagung agar DPR RI menggunakan hak angket. Dalam mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Reneo Mardi Putro, S.Pd, Wakil Ketua Komisi A DPRD Tulungagung yang menemui pengunjuk rasa mengatakan bahwa, telah menerima aspirasi dari masa Formas PeDe.

“Kami menerima yang menjadi aspirasi Formas PeDe, mereka mempunyai hak menyuarakan aspirasi terkait pemilu,” kata Renno.

Lanjut Renno menyampaikan, jika ketua DPRD Tulungagung Marsono, juga siap untuk menandatangani dukungan pernyataan sikap yang diminta oleh Formas PeDe.

“Ketua Dewan sudah siap menandatangani surat dukungan tersebut. Beliau tidak bisa hadir di Kantor Dewan untuk menemui pengunjuk rasa hari ini karena sedang ada acara Musrenbang,” ungkapnya.

Diterangkan, rencananya ketua DPRD Tulungagung akan menandatangani dukungan pernyataan sikap Formas PeDe paling lambat sampai dua hari kedepan, seperti yang diminta oleh masa Formas PeDe.

“Kami menerima tuntutan mereka, untuk disampaikan ke jenjang yang lebih tinggi,” tutupnya.

Sementara itu, massa Formas PeDe saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Tulungagung sempat membentangkan sejumlah poster dan spanduk dengan berbagai tulisan dan kecaman.

Diantara poster dan spanduk yang dibentangkan itu bertuliskan, dukung hak angket, bubarkan Bawaslu, bongkar penyalahgunaan Bansos dan demokrasi bukan dinasti. Bahkan, mereka juga membawa keranda Mayat yang di kain penutupnya bertuliskan “Matinya Demokrasi”.

Ketua Formas PeDe Tulungagung, Nanang Rohmat menuturkan, tujuan aksi unjuk rasa ini untuk mendesak DPR RI menggunakan hak angkat.

“Aksi kami ini dalam rangka mensupport, memberikan legitimasi dan dukungan kepada DPR RI yang sedang mengajukan hak angket terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait