Usaha Mikro dan Kecil di Jakarta semakin geliat

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen melakukan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) sebagai upaya penanggulangan kemiskinan, mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mendayagunakan potensi ekonomi kota Jakarta. Komitmen tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu. Adapun program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu tersebut, salah satunya Program OK OCE yang dikenal luas oleh warga Ibukota.

Peningkatan kapasitas wirausaha dilaksanakan melalui rangkaian kegiatan meliputi : pendaftaran, pelatihan, pendampingan usaha, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan dan fasilitasi permodalan. Berdasarkan database perizinan usaha mikro dan kecil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta disebutkan sebanyak 45.164 izin/non izin yang termasuk kategori Usaha Mikro dan Kecil berhasil diterbitkan selama periode tahun 2018 sampai dengan awal Maret 2019.

“kami mencatat 45.164 izin/non izin terkait usaha mikro dan kecil berhasil diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sepanjang 2018 sampai dengan awal maret 2019 ini” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra.

Adapun 45.164 izin/non izin tersebut, dengan rincian sebanyak 19.795 merupakan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan 25.369 Izin/non izin terkait usaha mikro dan kecil lainnya yang terdiri dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan SIUP Kecil, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Izin Usaha Mikro dan Kecil

Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha /kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar beserta lampirannya. Kemudahan pengurusan IUMK merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan dukungan nyata terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek perizinan usaha.

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menjamin kemudahan dalam pengurusan IUMK” ujar Benni.

Sebagaimana diketahui, IUMK diberikan kepada dua kategori yaitu UMK binaan Perangkat Daerah dalam menjalankan usahanya sesuai bidang usahanya yaitu usaha industri, perdagangan atau jasa yang berlokasi di lokbin/loksem yang merupakan binaan Perangkat Daerah, UMK kategori ini perlu melampirkan Surat Keterangan atau Surat Ketetapan sebagai UMK Binaan Perangkat Daerah dalam permohonan IUMK; dan UMK yang non binaan yang berasal dari perorangan atau komunitas tertentu, UMK Kategori ini wajib mendapatkan Surat Rekomendasi dari Lurah dalam mengajukan permohonan IUMK.

“Dari total 19.795 IUMK yang diterbitkan, tercatat total investasi sebesar Rp.438,8 miliar dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 35.330 pekerja” ujar Benni.

Benni memaparkan total investasi sebesar Rp. 438,8 miliar terdiri dari Rp.359 miliar sepanjang tahun 2018 dan Rp.79,8 miliar periode Januari s.d. awal Maret 2019. Dan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 35.330 tenaga kerja, dengan rincian 29,346 tenaga kerja sepanjang tahun 2018 dan 5.984 tenaga kerja periode Januari s.d. awal Maret 2019.
Program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu

Program OK OCE merupakan salah satu program pengembangan kewirausahaan terpadu di DKI Jakarta yang melibatkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti Disparbud, DKUKMP, DPE, Disnakertrans, Dinsos, DPPAPP dan DKPKP sebagai pembina pengusaha UMK.

Berdasarkan data perizinan usaha mikro dan kecil yang dimiliki oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, dari total 19.795 IUMK, sebanyak 8.348 IUMK diterbitkan dengan kategori UMK binaan perangkat daerah melalui program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) atau Program OK OCE, yang terdiri dari 7.295 IUMK diterbitkan sepanjang tahun 2018 dan 1.053 IUMK diterbitkan periode Januari s.d. awal Maret 2019.

“Data kami merupakan data awal saat pemohon mengajukan izin, namun dapat memungkinkan ketika pemohon sudah memiliki Izin usaha lalu bergabung dengan program pengembangan kewirausahaan terpadu atau Program OK OCE tersebut” ujar Benni.

Lebih lanjut, Benni menyampaikan bahwa program pengembangan kewirausahaan terpadu bukan hanya dapat dilihat dari jumlah IUMK yang diterbitkan tetapi juga perizinan usaha Mikro dan Kecil lainnya. Dengan kata lain, berdasarkan Database Perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2018 sampai dengan saat ini, telah lahir sebanyak 45.164 pengusaha baru yang mengembangkan usaha mikro dan kecil di Ibukota. Hal ini guna meluruskan pemberitaan mengenai program pengembangan kewirausahaan terpadu atau program OK OCE yang ramai diberitakan oleh media beberapa waktu terakhir.

“tidak dapat dipungkiri bahwa geliat pengusaha mikro dan kecil di Jakarta yang terus tumbuh secara signifikan merupakan dampak adanya program pengembangan kewirausahaan terpadu atau Program OK OCE yang dicanangkan oleh Gubernur Anies” tutup Benni.

Caption Foto : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen melakukan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) salah satunya melalui program OK OCE.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *