Vonis Bebas Dalam Putusan Sidang Bos KSU Arta Srikandi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Bos KSU Arta Srikandi, Robby Sulistyo Handoko, SE. terdakwa kasus dugaan penggelapan, divonis bebas (onslag van recht vervolging), oleh hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (3/2) kemarin.

Saiful Arif, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang di ruang garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi menilai, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata.

“Untuk itu saudara (Robby) harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Saiful Arif saat membacakan Vonis.

Menanggapi putusan Bebas dari hakim tersebut, Ari Dewanto Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengaku masih berpikir dan akan dibicarakan dengan pimpinan.

Pasalnya, di persidangan sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa. Tapi, di persidangan dengan agenda putusan vonis, hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Robby Sulistyo Handoko, SE.

“Masih pikir-pikir. Putusan ini akan kita laporkan ke pimpinan (Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi),” kata Ari.

Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa, Eko Sutrisno mengungkapkan memang ada perbuatan yang dilakukan terdakwa masuk unsur-unsur pasal 374.

“Namun dalam pembelaan, kami sudah sampaikan, bahwa perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata,” kata Eko.

Selain itu, menurutnya, putusan pailit juga menjadi pertimbangan majelis hakim, karena para pelapor telah ikut serta dalam proses pemungutan suara.

Perlu diketahui, Robby Sulistyo Handoko, SE. Ketua KSU Arta Srikandi dilaporkan oleh salah satu Deposannya bernama Win Pratignyo, warga Surabaya ke Polda Jatim.

Robby dituduh telah melakukan penggelapan uang 6,5 Milyar miliknya yang di investasikan ke KSU Arta Srikandi. Atas laporan itu Robby sempat ditahan di Lapas Banyuwangi selama 4 bulan.

Namun, dalam persidangan awal, ditemukan fakta jika KSU Arta Srikandi yang diketuai oleh terdakwa telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya,  Jumat (24/5/2019) lalu.

Sehingga penahanan Robby ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Banyuwangi karena adanya Undang-undang kepailitan.

Dalam perjalanan sidang kasus tersebut, JPU memberikan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara, karena terdakwa dianggap melakukan penggelapan dana milik pelapor.

Namun, hakim menilai, meski dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata. Akhirnya, Robby Sulistyo Handoko,SE. diputus lepas dari segala dakwaan yang dituduhkan oleh JPU. (Bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait