Waket DPRD Surabaya, AH Thony : Kalau Terbukti Melanggar Cabut Saja Izin Emporium Kenjeran

  • Whatsapp
Eforia tanpa masker di pertandingan
SURABAYA, beritalima.com- Tindakan Emporium yang tetap membandel menggelar even ketangkasan berkuda, Minggu (18/10), meski sehari sebelumnya sudah dibubarkan, membuat geram AH Thony, Wakil Ketua DPRD Surabaya.

Politikus Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan laporan Kasatpol PP Kota Surabaya, kegiatan ketangkasan berkuda yang sedianya diadakan dua hari akan dilaksanakan satu hari.

“Konsekuensinya panitia akan menambah satu arena, sehingga kegiatan tersebut cepat selesai. Terhadap laporan itu ditegaskan hari ini (Minggu,18/10) tidak ada kegiatan lagi.

Tapi hari ini, kami dapat masukan lagi kalau di lokasi masih ada kegiatan. Setelah kami tindak lanjuti, dari pantauan di lapangan kegiatan ketangkasan berkuda tersebut masih tetap jalan” bebernya, Minggu (18/10).

AH Thony menyampaikan kritik keras, bahwa ada kesan satgas Covid-19 perkasa di kota, tetapi loyo di pacuan kuda Kenjeran.

Wakil rakyat ini menilai tindakan Emporium bentuk dari pelanggaran, ada unsur kesengajaan, dan tidak ada kepatuhan.

“Jangan tajam kepada masyarakat kampung, tetapi kemudian mandul dan tumpul di kawasan Taman Ria Kenjeran.

Kami minta kejadian ini dievaluasi dan bila terbukti melanggar cabut saja izin Emporium.

Sudah banyak pihak yang kena sanksi terkait pelanggaran Covid-19. Jika kasus ini tidak ada penindakan artinya ada suatu perbedaan dan nuansa ketidak adilan,” tegasnya.

Politikus Gerindra ini mengakui, olahraga berkuda identik dengan orang kaya. Namun menurut AH Thony, justru Covid-19 muncul karena orang kaya yang datang dari luar negeri.

“Justru mereka (maksudnya Emporium) membuat kegiatan yang bisa memunculkan klaster-klaster Covid-19 lagi.

Pemerintah harus punya nyali di depan pengusaha yang seolah-olah kaya itu. Kewajiban pemerintah harus berada di setiap lapisan masyarakat,” tandasnya.

Pemberitaan media ini tentang even ketangkasan berkuda di Emporium Taman Ria Kenjeran yang tidak mengantongi izin kepolisian dan sudah dibubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya mendapat tanggapan Bagus Indra Prasetyo yang mengaku sebagai panita. Ia menyayangkan dan menilai wartawan media ini tidak mendapat sumber yang tepat.

“Informasi yang bapak (maksudnya wartawan suaramandiri.com) muat banyak ketidaktepatan dan terkesan serampangan. Bapak mengambil foto dari posisi belakang meja panitia. 

Bagaimana mungkin bapak tidak tahu kalau “didepan bapak” adalah panitia,” tulis Bagus Indra Prasetyo, melalui pesan WhatsApp (WA), Minggu (18/10).

Dikonfirmasi lebih lanjut, Senin (19/10), Bagus Indra Prasetyo menolak berkomentar karena beralasan berita yang sudah dimuat tidak bisa ditarik lagi.

Media ini sudah melakukan konfirmasi kepada pihak yang terkait even kompetisi ketangkasan berkuda di Emporium, yaitu pemilik Taman Ria Kenjeran, kepolisian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Ketua Pordasi Jatim, sampai meminta tanggapan ke praktisi hukum.

Soetiadji Yudho, pemilik Taman Ria Kenjeran menginformasikan pantia bernama Seno, tetapi suaramandiri.com belum dapat mengkonfirmasi Seno.

Sebab beberapa orang di lokasi yang ditanya keberadaan Seno, mengatakan yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Pihak Kepolisian melalui Dirintelkam Polda Jatim, Kombespol Slamet Hariyadi menyatakan even ketangkasan berkuda di Emporium tidak mengantongi izin kepolisian. Irvan Widyanto, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya menyampaikan, even ketangkasan berkuda tersebut telah dihentikan pihaknya dan panita berjanji tidak ada kegiatan lagi di esok harinya, tetapi didapati fakta jika pihak Emporium masih melakukan kegiatan ketangkasan berkuda bahkan dihadiri banyak penonton termasuk Warga Negara Asing.

H. Muhammad Ru’i, Ketua Pordasi Jatim menegaskan pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan even ketangkasan berkuda di Emporium dan hanya mengetahui lewat lisan saja.

Sedangkan praktisi hukum, I Wayan Titip Sulaksana berpendapat, karena even kompetisi ketangkasan berkuda itu tidak mengantongi izin kepolisian dan gugus tugas Covid-19 Kota Surabaya dapat dipastikan terjadi pelanggaran hukum dan panitia bisa dipidana. (Red).
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait