Walikota Jakpus dan Irbanko Diminta Bersinergi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Walikota Jakarta Pusat dan Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) di minta saling bersinergi agar Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakpus kembali menindak (Membongkar) kegiatan membangun 8 lantai yang terletak di Jalan Hasyim Ash’ari No.119 B, RT 03/07, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir.

Pasalnya kegiatan membangun tersebut melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang tata cara membangun di wilayah DKI Jakarta. Pelanggaran tersebut antara lain Ketinggian bangunan bangunan melebihi dari IMB. Dalam IMB no 7337/e/2014 tanggal 11 November 2014 tertera ketingguan bangunan 6 lantai namun pemilik membangun 8 lantai.

Kampanye Sitanggang Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (LSM-GAK) meminta Walikota Jakarta Pusat dan Irbanko agar Sudin CKTRP melakukan pembongkaran bangunan 8 lantai tersebut. Karena kata Kampanye selain melanggar Perda kegiatan membangun tersebut telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di hasilkan dari restribusi IMB.

“Pajak yang di hasilkan dari perijinan cukup besar. Maka dari itu saya berharap Walikota Jakarta Pusat agar memanggil Kepala Suku Dinas CKTRP agar segera melakukan kembali pembongkaran terhadap bangunan tersebut sesuai dengan pelanggarannya,”terang Kampanye kepada beritalima.com di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

Selain melanggar ketinggian, tambah Kampanye, Bangunan yang telah di bongkar oleh Sudin CKTRP Jakarta Pusat pada 11 Juli 2017 lalu itu, juga melanggar Jarak Bebas Bangunan dan dibangun 90 persen dari luas tanah sehingga melebihi Kofisien Dasar Bangunan (KDB) dan Kofisien Lantai Bangunan (KLB) yang tertera pada Ketetapan Rencana Kota (KRK). Bahkan bangunan tersebut tidak menyediakan resapan air dan ruang terbuka hijau (RTH).

“Namun anehnya meski berbagai pelanggaran dilakukan oleh pemilik. Ironisnya bongkar yang di lakukan oleh Sudin CKTRP Jakarta Pusat hanya sebatas membongkar bagian kecil bangunan. Padahal sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 128 Tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran membangun
harus membongkar sesuai pelanggarannya yakni mebongkar dua lantai bangunan dan JBB,”jelas Kampanye.

Kampanye mengatakan, terkait pelanggaran kegiatan membangun di Jalan Hasyim Ash’ari No.119 B, RT 03/07 tersebut pihaknya telah melayangkan surat kepada Sudin CKTRP Jakarta Pusat dan Irbanko Jakarta Pusat pada tanggal 6 Oktober 2017 lalu dengan nomor surat 02/LSM-GAK/X/2017.

“Kami selaku masyarakat telah mengirimkan surat terhadap kegiatan membangun tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Sudin CKTRP Jakarta Pusat,”tambahnya. (Edy)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *