Walikota Madiun Sewa Pengacara Dari Kantor Indra Priangkasa & Partners Dan Dody Abdul Kadir & Asosiates

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Walikota Madiun, Jawa Timur, H. Bambang Irianto, akan kembali menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) senilai Rp.76,5 miliyar, Rabu (23/11) besuk.

Untuk itu, orang nomor satu di Kota Pecel ini, telah menyiapkan enam orang pengacara menghadapi penyidik KPK. Enam pengacara yang disewa walikota yang juga politisi Partai Demokrat ini, tiga orang dari Jakarta, tiga orang dari Madiun (sebelumnya tertulis dari Madiun, Jakarta dan Surabaya).

Menurut salah satu penasehat hukum H. Bambang Irianto, Indra Priangkasa, enam pengacara yang mendampingi kliennya yakni dirinya sendiri dan dua orang lagi dari kantor pengacara Indra Priangkasa & Partners dan tiga orang lagi dari kantor pengacara Dody Abdul Kadir & Asosiates dari Jakarta.

“Kalau yang saya madsud dari Madiun, Jakarta dan Surabaya dengan ketua timnya pak Piter Talaway, itu tim pengacaranya pak DI (Dahlan Iskan). Kalau yang mendampingi pak BI (Bambang Irianto), tiga orang dari Kantor pengacara Indra Priangkasa & Partnes dari Madiun dan tiga orang lagi dari kantor pengacara Dody Abdul Kadir & Asosiates dari Jakarta,” terang Indra Priangkasa melalui sambungan telepun, Selasa 22 November 2016, malam.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut kiat apa yang dipersiapkan untuk menghadapi penyidik KPK, menurutnya, tim penasehat hukum tidak melakukan persiapan khusus dengan alasan semua barang bukti telah disita KPK.

“Persiapan apa? Tidak ada persiapan khusus karena semua bukti khan sudah disita KPK. Kita fight (bertarung) di pengadilan saja nanti,” lanjutnya.

Sementara itu ketika disinggung apakah akan mengajukan praperadilan atas penetapan walikota Madiun sebagai tersangka, menurutnya belum berpikir ke arah itu. “Sampai saat ini belum ada pembicaraan ke arah itu (mengajukan praperadilan). Tapi kalau beliau minta itu (mengajukan praperadilan), akan kita beri pemahaman tentang konswekensinya. Karena praperadilan itu bisa menang bisa kalah,” pungkas Indra.

Untuk diketahui, Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, pertama diperiksa KPK dengan status tersangka, Selasa 8 November 2016, lalu. Namun saat itu, menurut Indra Priangkasa, pemeriksaan belum menyentuh ke pokok perkara. Karena yang ditanyakan hanya seputar identitas, riwayat hidup dan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) H. Bambang Irianto selaku walikota Madiun.

Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan berbulan-bulan, akhirnya KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) dengan tersangka Walikota Madiun H. Bambang Irianto, Senin 17 Oktober 2016.

Walikota Madiun diduga secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan atau menerima gratifikasi saat pembangunan PBM tahun 2009-2012 yang pada saat dilakukan berhubungan dengan jabatannya.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita ini sekaligus sebagai ralat atas berita sebelumnya dengan judul “Hadapi KPK, Walikota Madiun Sewa Enam Pengacara”. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *