Walikota Paparkan Pentingnya Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Kedudukan sektor pariwisata sebagai salah satu pilar pembangunan? memiliki peranan yang semakin penting. Khususnya, dalam memberikan kontribusi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dalam penyerapan investasi dan tenaga kerja.

Keberadaan sektor pariwisata juga mampu memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta meningkatkan perekonomian daerah.

Atas dasar pertimbangan tersebut, dibutuhkan landasan hukum yang jelas untuk mengembangkan kapariwisataan daerah. Sehingga arah dan tujuan program tersebut bisa berjalan secara tepat dan mampu meningkatkan potensi kepariwisataan.

Untuk itu, Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur? bersama DPRD setempat menggelar pembahasan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Madiun Tahun 2020-2035.

Dalam kegiatan ini, Walikota Madiun, H. Maidi, menyampaikan nota penjelasan terkait pentingnya Raperda tersebut.

“Adapun latar belakang disusunnya Raperda ini adalah sebagai tindaklanjut dari Propemperda yang telah disepakati antara Pemkot dan DPRD Kota Madiun,’’ jelas H. Maidi.

Secara garis besar, Raperda ini mengatur tentang pembangunan kepariwisataan di Kota Madiun secara bertahap mulai 2020 hingga 2035. Yakni meliputi pembangunan destinasi pariwisata daerah, pemasaran, pembangunan industri pariwisata, dan membentuk kelembagaan.

Ke depan, diharapkan Raperda ini mampu menaungi program dan kegiatan Pemkot Madiun. Khususnya, dalam upaya mengembangkan potensi wisata daerah. Sehingga, sektor pariwisata di Kota Madiun semakin menarik perhatian.

‘’Serta, meningkatkan kesejahteraan masyarakat,’’ tandasnya. (Sumber Diskominfo. Editor: Dibyo).

H. Maidi (kanan atas).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait