Warga Muktisari Jember Tolak Adanya Pembangunan Perumahan

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com | Puluhan warga Lingkungan Muktisari, Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates, mendatangi Kantor Kelurahan setempat.

Kedatangan warga, menolak adanya pembangunan perumahan Kampung Sunnah Tiga di wilayahnya, dengan alasan takut terjadi konflik.

Bacaan Lainnya

“Dari pada ini konflik di masyarakat, mending kita tolak,” kata Efendi warga Muktisari, saat ditemui wartawan di kantor kelurahan, Jumat (9/4/2021).

Memang sejak tahun 2018 warga sudah menolak pembangunan perumahan, yang akan dilakukan oleh PT Risda yang direkturnya Marta Yudsitira Perdana.

Karena, sejak tahun 2018 warga telah melayangkan surat ke sembilan instansi, termasuk ke kelurahan, kecamatan bahkan bupati.

“Selama dua tahun, tidak ada permasalahan. Karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak berjalan. Tapi setelah ada pergantian lurah yang baru sekitar satu bulan, baru ada izin IMB,” kesalnya.

“Tahu-tahu pak lurah tanda tangan. Lalu saya tanyakan dasarnya apa, padahal sudah jelas,” tambahnya.

Efendi menyatakan, di lokasi itu lahan pertanian masih aktif. Disitu, lahan pertanian bisa merekrut pekerja dari warga sekitar.

Saat ini, lokasi itu masih dilakukan lahan pengeringan. Disitu akan dibangun kampung sunnah tiga.

“Kita warga muktisari lebih baik mencegah dari pada memperbaiki. Takut terjadi apa-apa sama warga, yang bisa membuat retak masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Urip Subandi selaku Lurah Tegal Besar menyampaikan, sangat mendukung keinginan warga.

“Saya teken surat itu, sejak saya jabat Plt. lurah sekitar lima hari. Setelah beberapa Hari, ada warga datang ke kantor dan tidak setuju,” ucapnya.

Urip yang baru menjabat Plt. Lurah Tegal Besar sekitar satu bulan, juga mengatakan telah melaporkan perihal ini ke Camat, Bupati dan Wakil Bupati.

“Bahkan saya kemarin dipanggil bupati, dan saya jawab apa adanya perihal ini. Termasuk Wakil Bupati juga berpesan agar berhati-hati,” ungkapnya.

Kepada warga, dirinya tadi juga menyatakan, akan membatalkan dan akan menyurati Dinas PTSP. “Agar menolak dan mencabut permohonan IMB yang dimaksud,” tegasnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait