Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals Ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi

  • Whatsapp
Direktorat Jenderal Imigrasi RI tangkap buron warga negara Amerika Serikat (foto: Rendy)

Jakarta, beritalima.com| – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tangkap TJC, warga negara Amerika Serikat (AS) yang menjadi buron U.S. Marshals atas kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak. Penangkapan dilakukan pada 30 Desember 2024 setelah upaya penyelidikan mendalam oleh tim penyidikan Ditjen Imigrasi, serta koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar AS di Jakarta.

“Penangkapan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman saat jump apers di kantornya, Jakarta (9/1). Lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring. Tim gabungan langsung melakukan penangkapan tanpa kendala.

Yuldi memaparkan, TJC menghadapi tuduhan atas beberapa tindak pidana serius, yaitu eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, yang melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251(a) dan 2251(e).

Tindakan ini mencakup produksi materi eksploitasi seksual anak. Selain itu, TJC didakwa atas kepemilikan pornografi anak yang melanggar Pasal 18 USC, Bab 2252A(a)(5)(B) dan 2252A(b)(2),  melibatkan penyimpanan atau memiliki gambar-gambar eksplisit anak dengan maksud untuk didistribusikan atau konsumsi pribadi.

Nantinya, TJC akan menjalani proses hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Lowa, AS. Pelaku masuk Indonesia pada 4 Desember 2024. Lalu Pada 18 Desember 2024, Ditjen Imigrasi menerima informasi dari Kedubes AS terkait paspor TJC telah dicabut sehingga statusnya tidak sah.

Yuldi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia, khususnya yang terindikasi terlibat dalam kejahatan internasional. “Kami memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara,” ungkapnya.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait