Wibisono: Pemerintah harus tinjau ulang penghapusan Kurikulum Pancasila dan Bahasa Indonesia

  • Whatsapp
Pengamat kebijakan publik Wibisono

Jakarta, Pekan ini dihebohkan berita Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru yang tak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum Standar Nasional Pendidikan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diteken Jokowi pada 30 Maret 2021 yang lalu, seperti dikutip dalam salinan PP tersebut, Jumat (16/4/2021).

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Wibisono,SH,MH mengatakan bahwa keputusan ini sangat fatal, Pemerintah harus tinjau ulang terkait keputusan ini, karena sejak dulu standar Nasional Pendidikan digunakan pada pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal, dan jalur pendidikan informal, dan pendidikan Pancasila sangat penting Untuk pelajaran dasar bagi siswa di tingkat sekolah dasar dan sampai ditingkat perguruan tinggi.

“Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan untuk menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi, keputusan ini sangat fatal, karena siswa tidak ada lagi pelajaran ideologi bangsa, saya kira presiden Jokowi telah lalai,” Ujar wibisono menyatakan ke awak media di Jakarta Sabtu (17/04/2921)

Dalam Undang-Undang (UU) 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pancasila dan Bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum tertinggi. Sementara dalam PP Ini, kedua topik tersebut dihilangkan.

Lanjut Wibi menjelaskan bahwa Pasal 40 PP tersebut menyebutkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.

Sementara itu Pemerintah menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata pembelajaran wajib di pendidikan tinggi.

“Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Hendarman, dikutip melalui laman resmi.

Hendarman mengemukakan, terbitnya PP 57/2021 merupakan mandat dan turunan dari UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU 12/2012, kata dia, pun tetap berlaku sebagaimana mestinya.

“Saya berharap pemerintah meninjau ulang terkait keputusan ini,agar pelaksanaan di perguruan tinggi tidak ambigu, pelajaran Pancasila dan bahasa sangat penting untuk generasi penerus ditengah lunturnya nilai-nilai kebangsaan kita, Pancasila adalah benteng terakhir untuk menangkal ideologi asing,” pungkas Wibisono

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait