WNA Asal Bangladesh, Tidak Terdata di Imigrasi Jember

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com I Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, Moyen Uddin (27) yang memiliki E-KTP Jember tidak terdata di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember.

Perihal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penindakan dan Intelejen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Antonius Parlindungan saat ditemui wartawan, Jumat (19/3/2021).

Bacaan Lainnya

Setelah mendapat kabar, Anton bersama tim langsung mendatangi kantor Kecamatan Sumberbaru.

Disitu WNA atas nama Moyen Uddin terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kecamatan Sumberbaru.

“Tetapi pihak kecamatan tidak mengetahui, bahwa yang bersangkutan WNA. Namun disampaikan, yang bersangkutan sudah pindah ke Kecamatan Tanggul,” terangnya.

Seteleh bergeser ke Kantor Kecamatan Tanggul, dalam data SIAK ditemukan atas nama Moyen Uddin.

“Mereka juga tidak tahu kalau WNA. Mereka membenarkan kalau Moyen Uddin warga Desa Darungan, Tanggul,” jelasnya.

Setelah di cek di kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember data itu juga tidak ada. Lalu di cek di data pusat jakarta, atas nama Moyen Uddin asal Bangladesh memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

“Alamatnya di jakarta utara. Masa berlaku surat tersebut tahun 2019 hingga 2020. Yang bersangkutan sudah overstay atau melebihi izin tinggal,” beber Anton.

Dirinya bersama tim akan terus melakukan upaya Pulbaket, Pengawasan dan koordinasi dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa setempat.

Apabila ditemukan, sangat mungkin untuk dideportasi. Karena dilihat dari izin tinggal sudah melampui batas.

“Kami berharap kepada masyarakat, apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan atau orang asing lain, harap melapor ke kami, atau datang langsung ke kantor imigrasi,” imbaunya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait