Workshop Diperlukan Untuk Nilai Tambah Produksi Minyak Kayu Putih

  • Whatsapp
Jpeg

JAKARTA, beritalima.com | Workshop Pengembangan Usaha Minyak Kayu Putih di Wilayah Kerja Perum Perhutani, digelar di Hotel Atlit Century, Jakarta, Jum’at 26 Juli 2019. Pada kesemptan itu hadir pejabat terkait, salah satunya Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Sosial KLHK, Perum Perhutani, Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H).

Dalam sambutannya, Agus Isnantio, Kepala BLU Pusat P2H menyatakan bahwa BLU Pusat P2H menyangkut fasilitas dana bergulir (FDB), yang dikucurkan dari dana APBN bukan hibah atau proyek. Akan tetapi sebagai penguatan modal usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL dan investasi lingkungan, terutama mendukung UMKM.

“Pada prinsipnya FDB adalah untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan produktifitas hutan dan perbaikan mutu lingkungan,” tandasnya.

Lebih lanjut diungkapkan Agus, kegiatan RHL yang dapat dibiayai dari Dana Bergulir, sesuai Peraturan Bersama Menkeu dan Menhut No.04/PMK.02/2012 dsn PB.1/Menhut-II/2011 tentang pengelolaan DR dan RPH. Salah satunya adalah Hutan Tanaman Industri, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Pemanfatan HHBK, Silvikultur Intensif, dan Restorasi Ekosistem.

Ditambahkan Kepala BLU Pusat P2H, jenis pembiayaan FDB, terdiri dari dua hal yaitu on farm dan off farm. On farm terdiri dari pmbuatan tanaman kehutanan, refinancing tanaman kehutanan, wanatani (agroforestry), pembibitan tanaman kehutanan, pemeliharaan tanaman kehutanan, tunda tebang tanaman kehutanan, komoditas non kehutanan, pemanenan tanaman kehutanan, dan pemungutan HHBK.

“Sedangkan jenis pembiayaan FDB untuk off farm menyangkut pengelolaan hasil hutan dan sarana produksi,” jelasnya.

Sementara Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto, terhadap kegiatan Workshop Pengembangan Usaha Kayu Putih, di Wilayah Kerja Perum Perhutani, yang diselenggarakan di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan produktivitas hutan serta mengatasi berbagai permasalahan pengelolaan lahan di jawa yang disebabkan keterbatasan lahan, konflik penguasaan lahan dan kekritisan lahan.

“Maka perhutanan sosial di wilayah kerja perum perhutani merupakan sebuah solusi dalam bentuk akses legal kelola kawasan hutan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di wilayah kerja Perum Perhutani dan memberikan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan (KULIN KK) antara petani dengan Perum Perhutani,” jelasnya.

Sampai dengan bulan Juni 2019 katanya, telah dikeluarkan sebanyak 63 SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Pulau Jawa seluas 25.977 Ha kepada 23.113 Kepala Keluarga. Dari Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) saat ini terdapat 17 kelompok tani hutan yang memiliki potensi komoditi kayu putih, yaitu antara lain Kabupaten Boyolali, Pati, Blora, Grobogan, dan Bojonegoro.

Lanjut Bambang, pemanfaatan area IPHPS oleh kelompok tani berupa pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), yaitu hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. Menurutnya, potensi HHBK dan Jasa Lingkungan nilainya lebih besar dari pada kayu, namun belum dikelola secara optimal, potensi HHBK mencapai > 95% dibanding nilai kayu yang hanya 5%. Salah satu jenis HHBK adalah minyak kayu putih.

“Kebutuhan pasar minyak kayu putih pada saat ini sekitar 4.500 ton/tahun, namun saat ini pasokannya hanya 2.500 ton/tahun, bahkan untuk memenuhi kebutuhannya perusahaan mengimport dari China,” terangnya.

Demikian dikatakan Bambang, dalam rangka memberikan insentif usaha bagi Petani dan Perum Perhutani agar petani mendapatkan manfaat dan mampu mengoptimalkan produktifitas hutan, sehingga diperlukan pembinaan intensif dari Kementerian/Lembaga terkait serta Perbankan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kewirausahaan, kepastian pasar atau serapan hasil produksi dan akses pembiayaan, baik itu melalui Badan Layanan Umum (BLU) maupun perbankan dalam bentuk kredit usaha rakyat/KUR kartu tani.

“Kami mengharapkan melalui Workshop Pengembangan Usaha Kayu Putih di Wilayah Kerja Perum Perhutani dapat mengkoordinasikan para pihak dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan untuk pengembangan usaha kayu putih di wilayah kerja Perum Perhutani serta Merumuskan pengembangan usaha perhutanan sosial komoditi kayu putih di wilayah kerja Perum Perhutani,” jelasnya. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *