Yafeti Waruwu : Lapor Balik Jadi Jurus Silat PT Prima Lima Tiga Agar Tidak Ditagih Kreditur

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sengketa kepailitan PT Prima Lima Tiga (PLT) dengan para kreditornya memasuki babak baru.

PT PLT resmi dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Surabaya pada 10 Juni 2020. Meski sudah dinyatakan pailit, terkait pembagian harta PT Prima Lima Tiga kepada Kreditornya belum selesai.

Yafeti Waruwu, selaku kuasa hukum Reffy Runtukahu, pembeli Kondotel PLT di Batu-Malang Rp 17,7 miliar. Lawrence Tjandra, direktur utama PT Oase Arta Kapital, investor PLT Rp 5,9 miliar dan Ir Piter Sosilo, pemohon pailit PLT menyatakan sudah melaporkan Direktur Utama PT PLT Isaac Nugraha Munandar ke Polda Jatim.

Menurut Yafefi, bahwa saat ini pihak Polda Jatim sudah menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dan sudah menaikkan statusnya ke proses penyidikan.

“Laporan tersebut sebagai upaya hukum agar PT PLT melunasi hutang-hutangnya. Untuk laporan Reffy sedang dalam proses, laporan Lawrence, Issac Nugraha sudah menjadi tersangka, sedangkan laporan Piter Sosilo, sudah masuk tahap penyidikan,” kata Yafeti Waruwu kepada awak media, Sabtu (27/6/2020).

Namun yang membuat Yafeti tak habis pikir, PT PLT balik melaporkan Kliennya dengan tuduhan pemalsuan. Pelaporan itu menurut Yafeti merupakan buntut dari upaya hukum agar PT PLT tidak melunasi hutang-hutangnya.

“Klien kami Reffy Runtukahu bahkan dilaporkan balik atas tuduhan pemalsuan, ini ada apa,? Apakah ini semacam jurus silat agar hutang-hutang PT PLT tidak ditagih krediturnya,” tandas Yafeti.

Diketahui, PT PLT mempunyai proyek pembangunan Kondotel di Alpines Hotel, Batu-Malang. Untuk membiayai pembangunan tersebut, PT meminjam uang ke PT. BNI Persero dan sejumlah debitur lainnya termasuk ke Ir Piter Susilo dan Lawrence Tjandra, direktur utama PT Oase Arta Kapital.

Dalam proses PKPU ini, PT PLT Prima punya nilai tagihan yang diakui oleh pengurus senilai Rp 99,8 miliar lebih. Rinciannya, Kreditur separatis, yakni BNI senilai Rp 59 miliar dan sisanya dari Kreditur Konkuren. Saat itu PT. Mekabox Perkasa sudah mengirimkan surat minatnya sebagai investor. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait