Jakarta, beritalima.com| – Kota Yogyakarta terus berbenah, menata ruang berbasis budaya dan mengedepankan konsep tanpa menggusur. Ini menjadi perhatian Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas saat melihat penataan kawasan bantaran sungai di Kota Yogyakarta.
Dalam kunjungan kerja pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kampung Madani Terban, Gondokusuman (12/5), Hemas mengatakan, penataan kota tidak boleh dilakukan dengan pendekatan penggusuran semata, melainkan harus mengedepankan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.
Di tengah tekanan urbanisasi, persoalan permukiman padat, dan krisis lingkungan perkotaan, Kampung Madani Terban muncul sebagai eksperimen penataan ruang yang mencoba memadukan pembangunan fisik dengan pendekatan sosial.
Kawasan yang diresmikan Januari 2026 itu menerapkan konsep 3M: Munggah (menaikkan bangunan), Mundur (menjauh dari bibir sungai), dan Madep Kali (menghadap sungai). Model ini dirancang untuk mengurangi risiko kawasan kumuh sekaligus mengembalikan fungsi sungai sebagai ruang hidup publik.
“Yang paling penting adalah komunikasi dengan warga. Kita tidak bisa memakai sistem menggusur atau memindah begitu saja, tetapi harus menghargai bahwa masyarakat bantaran sungai membutuhkan penanganan khusus dengan cara yang lebih manusiawi,” ujar Hemas, yang menekankan wajah Yogyakarta sebagai kota budaya, kota wisata dan kota pendidikan.
Dalam kunjungan tersebut hadir pula Walikota Yogyakarta Hasto Wardoyo bersama sejumlah pejabat teknis, mulai dari Dinas PUPKP, Dispertaru, DLH, hingga Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Pemerintah Kota juga melibatkan akademisi dari Universitas Islam Indonesia dan Universitas Gadjah Mada guna memperkuat kajian teknis serta sosial dalam penataan kawasan bantaran sungai.
Hasto menyebut penataan ruang bukan sekadar memindahkan rumah atau membangun sanitasi, tetapi juga menyangkut perubahan pola hidup warga yang selama puluhan tahun bergantung pada sungai.
“Tantangan terbesar adalah bagaimana menata dengan keinginan warga yang berbeda-beda. Banyak warga memanfaatkan sungai sebagai sumber mata pencaharian. Ada yang memelihara ikan, ayam, bahkan kambing di sungai. Ketika sungai dibersihkan, maka ada aspek ekonomi warga yang ikut terdampak,” jelasnya.
Pemkot Yogyakarta mencoba menawarkan pendekatan kompromi melalui konsolidasi lahan di kawasan Sungai Code, Winongo, Gajahwong, hingga tepian rel kereta api. Warga yang sebelumnya menempati lahan tanpa kepastian hukum kini memperoleh surat kekancingan dari Kesultanan Yogyakarta sebagai bentuk legalitas penggunaan lahan.
Namun, persoalan baru muncul. Warga yang sebelumnya hidup dengan akses air sungai atau sumur tanpa biaya kini mesti bayar rutin untuk listrik dan air bersih. Kondisi itu menjadi pekerjaan rumah baru bagi pemerintah kota. “Pekerjaan mereka masih sama, penghasilannya masih sama, tapi sekarang biaya hidup mereka bertambah. Itu tantangan yang harus kami selesaikan,” ungkap Hasto.
Jurnalis: rendy/abri








