12 Orang Terpapar Covid-19, PN Jember Disterilisasi

  • Whatsapp
Relawan PMI Jember sterilisasi ruangan sidang (beritalima.com/istimewa)
Relawan PMI Jember sterilisasi ruangan sidang (beritalima.com/istimewa)

JEMBER, beritalima.com | Sebanyak 12 karyawan terpapar Covid-19, Pengadilan Negeri Jember disterilisasi.

Sterilisasi dilakukan relawan PMI Jember, guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor yang beralamatkan di Jalan Kalimantan, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari tersebut, Sabtu (26/2/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam release PMI Jember, selain ruang staf dan ruang pelayanan, penyemprotan juga dilakukan di ruang persidangan, meski saat ini Pengadilan Negeri Jember memberlakukan sidang secara daring.

“Kebetulan hari ini libur, jadi seluruh ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Jember ini di sterilisasi, karena ada beberapa orang dari hasil Swab dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19,” kata Rini Widiastuti, Kasubag Umum dan Keuangan, Pengadilan Negeri Jember.

Dengan membawa truk berisi 300 liter cairan disinfektan, Relawan PMI Jember melakukan penyemprotan di kantor pengadilan tersebut.

Bahkan untuk penyemprotan di dalam gedung, relawan menggunakan cairan Eco Enzyme sebanyak 28 liter, yang aman tanpa ada efek samping juga ramah lingkungan.

“Dua jenis cairan, yakni disinfektan sebanyak 300 liter dan eco enzyme sebanyak 28 liter,” tutur Gigih Priambodo, Wakil Kepala Markas, PMI Jember.

“Penyemprotan mulai dari halaman kantor dan seluruh ruangan yang ada di didalam gedung dilakukan proses sterilisasi,” pungkasnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait