13 Perusahaan Fintech Lending Kantongi Izin dari OJK

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Mencermati perkembangan industri keuangan tanah air dimana saat ini merupakan era fiancial technology atau yang sering dikenal dengan sebutan Fintech, OJK telah memberikan izin kepada 13 perusahaan fintech lending. Sedangkan jumlah fintech yang terdaftar di OJK mencapai 127 perusahaan.

Perkembangan fintech di Indonesia masih didominasi oleh fintech peer to peer lending. Berdasarkan data statistik OJK, per 30 September 2019 sudah ada 1.580 rekening lender dan 22.729 rekening borrwer. Sedangkan akumulasi nilai pinjaman telah mencapai Rp73,73 miliar (0,12%) dari total pinjaman nasional).

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, I Wayan Sadnyana dalam kegiatan Diseminasi Kantor OJK Provinsi NTT, Kantor Perwakilan Bank Indonesia NTT dan Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan NTT di Gedung Keuangan Negara Kupang, Rabu (30/10).

Ia menambahkan, OJK sebagai pengawas lembaga jasa keuangan juga menjalankan fungsi perlindungan konsumen.

Kedua hal tersebut merupakan fungsi yang tidak dapat dipisahkan, karena pada implementasinya OJK mengawasi lembaga jasa keuangan (LJK) dengan tujuan agar lembaga jasa keuangan tersebut tetap sehat dan hak – hak konsumen dapat terpenuhi.

Oleh karena itu, OJK telah mewajibkan seluruh LJK untuk mengimplementasikan fungsi perlindungan konsumen, baik dalam bentuk sosialisasi dan edukasi, maupun dalam hal penyelesaian pengaduan – pengaduan konsumen.

Bersadarkan statistik pengaduan yang diterima OJK NTT, jenis permasalahan yang sering diadukan nasabah perbankan terkait ketidaksesuaian data SLIK, agunan kredit, restrukrisasi kredit, dan pelunasan dipercepat.

Sedangkan permasalahan yang sering diadukan nasabah non bank terkait kesulitan melakukan klaim asuransi, ketidaksesuaian data SLIK, eksekusi obyek pembiayaan, dan ketidaksesuaian fasilitas dengan iuran.

Dalam rangka memfasilitasi pengaduan konsumen lembaga jasa keuangan, OJK telah meminta asosiasi masing – masing sektor untuk mendirikan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

” Kami juga meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan agar dalam akad kredit/pembiayaan mencatumkan informasi terkait penyelesaian sengketa melalui LAPS. Apabila akad kredit/pembiayaan mencamutumkan informasi tersebut, LJK yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *