2 orang pelaku Judi Kopyok diamankan Polsek Kualuh Hilir

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Kapolsek Kualuh Hilir atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK melalui Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu J.Ginting berhasil mengamankan 2(dua) orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis DADU KOPYOK pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2018, Minggu (19/3/2018).

Kedua tersangka yaitu P. als. yono (50) warga Dusun Putat pasar IV Desa Sei sentang Kecamatan Kualuh Hilir dan T. als. Kijo (49) warga Dusun Sidodadi Desa Sei sentang Kualuh Hilir diamankan Pada hari Sabtu 17 Maret 2018 sekitar pukul 22.30 WIB di Dusun Putat pasar IV Desa Sei sentang Kecamatan Kualuh Hilir.

Pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 sekitar pukul 22.30 WIB Personil Polsek Kualuh Hilir telah melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu kopiok, yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di pasar IV Dusun Putat diduga sedang berlangsung perjudian dadu kopiok.

Mengetahui hal itu oleh anggota opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu J.Ginting langsung bergerak menuju lokasi dimaksud, dan sekitar pukul 22.30 WIB, anggota Opsnal berhasil mengamankan kedua orang pelaku berikut barang buktinya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu kopiok, 1 (satu) bh beberan plastik yg bertuliskan angka tebakan, 1 bh tutup/ mangkok dadu terbuat dr ember plastic, 1 bh piring kopiok, uang tunai Rp. 925.000 ( sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan 6 bh lilin diamankan dan dibawa ke Polsek Kualuh Hilir untuk proses hukum selanjutnya. (ev@).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *