PAMEKASAN, Beritalima.com| Seorang adik kandung menghabisi saudaranya sendiri mengunakan senjata tajam jenis Celurit hingga meninggal dunia di rumahnya.
Hal itu Diduga karena pelaku tersinggung lantaran sakit hati atas perkataan si korban tak lain merupakan kakak kandung sendirinya.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo, membenarkan atas kejadian pembacokan tersebut. Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di polres Pamekasan.
“Kejadiannya sekitar pukul 17.00 WIb, di rumah korban Dusun Oro Timur, Desa Tlontoraje, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan,”ucap kepada media di Mapolres Pamekasan. Kamis (15/04/2021),malam.
Diterangkan olehnya bahwa saat ini masih proses pendalaman motif adanya kasus pembunuhan tersebut.
“Informasi sementara yang berhasil dihimpun tersangka berinisial J(18), marasa tersinggung dan sakit hati dengan perkataan si korban. Lalu mengambil celurit dari dalam kamarnya dan menusuk pada bagian dada korban hingga merobek pada bagian dada tersebut dan korban kehabisan darah hingga meninggal dunia di TKP,”terang AKP Adhi Putranto Utomo.
Sementara dari perbuatan tersangka dijatuhi Pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan.
“Pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,”tegas dan pungkasnya.[Red]