PN Sampang Abaikan Tuntutan Ringan JPU, Matjari Diganjal 6 Tahun Penjara dalam Kasus Percobaan Pembunuhan

  • Whatsapp

SAMPANG, Beritalima.com | Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Matjari, terdakwa kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Hairuddin, pegawai SPBU Camplong. Vonis tersebut jauh melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut pidana tiga tahun penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (11/5/2026). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keterangan para saksi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Matjari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman penjara selama enam tahun.

Vonis tersebut disambut positif oleh kuasa hukum korban, Jakfar Sodik. Menurutnya, putusan majelis hakim menunjukkan sikap objektif dan memberikan harapan bagi tegaknya keadilan, terutama setelah tuntutan JPU dinilai terlalu ringan.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan perkara ini secara objektif. Meski belum sepenuhnya sesuai harapan, putusan ini sudah jauh lebih adil dibanding tuntutan sebelumnya,” ujar Jakfar.

Ia menilai ancaman terhadap kliennya sangat serius, mengingat terdakwa diduga menggunakan senjata tajam dan senjata api dalam upaya menghilangkan nyawa korban. Karena itu, hukuman enam tahun dinilai lebih proporsional.

Sebelum putusan dibacakan, tim kuasa hukum dari kantor Akhsan Jakfar and Partners sempat melayangkan surat terbuka kepada Ketua PN Sampang dan majelis hakim. Surat bertajuk “Surat Ratapan dan Tangisan Korban” itu berisi permohonan agar majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan secara jernih dan tidak terpaku pada tuntutan JPU.

Langkah tersebut diambil karena pihak korban sempat khawatir tuntutan tiga tahun penjara akan menjadi preseden buruk dalam penanganan perkara yang menyangkut keselamatan jiwa seseorang.

“Alhamdulillah, majelis hakim memberikan putusan yang lebih mencerminkan rasa keadilan. Ini menjadi bukti bahwa fakta persidangan tetap menjadi pertimbangan utama,” kata Jakfar.

Ia juga berharap jika terdakwa mengajukan banding, JPU turut mengambil langkah serupa untuk mempertahankan bahkan memperkuat putusan tersebut.

Usai sidang, Matjari menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menentukan apakah akan mengajukan banding. (FA)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait