Ahli Waris Buruh Pabrik Terima Santunan JKM & JHT BPJS Ketenagakerjaan KCP Situbondo

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Secara Simbolis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan KCP Situbondo, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris pekerja pabrik kecap yang meninggal dunia. Kamis (1/11/2018).

Penyerahan terhadap ahli waris Almarhum Suria yang di saksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo, Kades Panji Kidul Sudirta yang diwakili oleh Arniya (adik kandung almarhum ) didusun karang makmur RT 1 RW 4 desa panji kidul kecamatan Panji disambut gembira oleh keluarga almarhum.

“Santunan tersebut sebenarnya sudah cair sejak 3 hari almarhum meninggal dunia atau sekitar sudah sekitar sebulan sebesar Rp 24 juta Santunan Jaminan Kematian dan Rp 9,652.290 ke rekening ahli waris namun baru hari ini bisa kami lakukan simbolisnya. Keseluruhan berjumlah Rp 33.650.290,”Kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan KCP Situbondo H.Bisri Yusmadi.

Bisri Yusmadi secara khusus menyampaikan bela sungkawa yang sedalam dalamnya serta mengapresiasi Pabrik Kecap tempat almarhum bekerja walaupun pabrik dalam skala kecil, tapi menunjukkan kepedulian tinggi terhadap karyawannya.

“Melalui penyerahan ini kami berharap kesadaran dari pekerja maupun pemilik perusahan kecil, menengah hingga besar, memiliki kesadaran yang tinggi dengan pekerjaannya, santunan yang kami berikan tidak dapat mengganti posisi almarhum, namun kami berharap santunan JKM ini dapat dipergunakan ahli waris sebagaimana mestinya,”Tukasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo Ahmad Junaidi mengatakan sebenarnya setiap perusahaan maupun home industri Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ,”Pasal 13 menyebutkan “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti” harusnya perusahaan di Situbondo sudah ikut BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaatnya besar sekali,”Himbau Junaidi.

Sementara Arniya (40) tahun adik almarhum mengaku sangat senang dengan pencairan dana oleh BPJS Ketenagakerjaan KCP Situbondo yang dinilai oleh ahli waris sangat membantu dalam pembiayaan pemakaman almarhum bahkan lebihnya dibelikan sapi ternak yang nantinya untuk kebutuhan almarhum.

“Adat di desa kami jika ada yang meninggal tahlil selama 7 hari, danasih ada selamatan lain, artinya dengan adanya pencairan dana dari BPJS kami gunakan untuk keperluan adat almarhum hingga 1000 hari kedepan, dari proses pemakaman kelebihan dana kami belikan sapi, yang nantinya juga untuk pembiayaan almarhum sesuai adat dan kepercayaan kami, kami pihak keluarga sangat berterima kasih karena hak almarhum sudah kami terima,”Jelasnya.

Jaminan Kecelakaan Kerja sangatlah penting karena risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa datang kapan saja, dan dialami semua orang, tak terkecuali pekerja. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dipandang sebagai investasi bagi pekerja/buruh di masa mendatang. Selepas usia pensiun, pekerja/buruh beserta keluarga/ahli waris tetap dapat hidup secara layak dengan adanya jaminan-jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.(Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *